Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengatakan telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan diperhatikannya hak-hak tahanan dalam hal ini Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
"Komnas HAM telah menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui koordinasi dengan KPK, baik lisan maupun tertulis," kata Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Hal tersebut disampaikan Atnike terkait pengaduan dari keluarga maupun tim kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif tersebut ke Komnas HAM.
Komnas HAM, kata dia, menerima tiga pengaduan dari pihak keluarga maupun kuasa hukum Lukas Enembe yang diwakili Emanuel Herdyanto pada 19 Desember 2023.
Baca juga: KPK perpanjang penahanan Lukas Enembe selama 40 hari
Setelah itu, lembaga HAM tersebut kembali menerima pengaduan langsung dari Front Mahasiswa Papua pada 26 Januari 2023 yang diwakili Elon Wonda bersama rekan-rekannya.
Terakhir, Komnas HAM menerima pengaduan yang disampaikan langsung tim penasihat hukum Lukas Enembe yang diwakili Petrus Bala Pattyona pada 2 Februari 2023.
Dari koordinasi tersebut pada pokoknya KPK menyampaikan memberikan atensi terhadap kondisi kesehatan Lukas Enembe, serta memberikan layanan dan akses kesehatan.
Terakhir, Komnas HAM RI memastikan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini terkait dugaan korupsi yang menjadi kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
Baca juga: Lukas Enembe tolak jalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD