Pangakalpinang (Antara Babel) - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bangka Belitung Tarmin AB meminta seluruh satuan kerja perangkat daerah yang melakukan penerimaan tenaga honorer atau tenaga kontrak untuk melaporkannya ke BKD agar datanya dapat diinventarisir.
"Setiap penerimaan honorer yang dilakukan oleh SKPD harus dilaporkan supaya bisa terdata semuanya. Untuk rekrutmen tenaga kontrak ini sesuai dengan kebutuhan masing-masing SKPD," katanya, di Pangkalpinang, Minggu.
Ia mengatakan, penerimaan tenaga kotrak atau honorer yang baru tidak akan dilaksanakan jika SKPD tidak membutuhkannya.
Berdasarkan data terakhir jumlah tenaga honorer di Pemprov Babel tahun 2015 sebanyak 1.810 orang.
"Data tenaga honorer masih sama seperti tahun lalu, karena tidak boleh merekrut yang baru kecuali SKPD memang memerlukannya. Mereka hanya anggarkan tenaga kontrak seperti tahun sebelumnya," katanya lagi.
Dia mengatakan, untuk kesejahteraan para tenaga kontrak, tahun ini memang sudah ada kenaikan gaji yang diterima sebesar Rp600 ribu per bulan.
"Gaji sebelumnya Rp1 juta lebih, sekarang sudah naik Rp600 ribu. Walaupun belum pas dengan UMK, kami tetap upayakan kesejahteraan, dengan harapan mereka juga lebih giat bekerja," ujarnya pula.
Ia menegaskan, untuk pengangkatan menjadi PNS, hingga kini belum ada informasi lebih lanjut dari pusat, begitupula untuk sisa honorer K2 yang belum diangkat.
"Sampai sekarang belum ada kebijakan baru, mereka dulu tidak bisa diangkat menjadi PNS karena tidak bisa memenuhi persyaratan, sehingga harus dipenuhi dulu, dan kalau ada kebijakan baru akan kami laksanakan," katanya lagi.
BKD: Penerimaan Tenaga Kontrak Harus Dilaporkan
Minggu, 21 Februari 2016 23:25 WIB
Setiap penerimaan honorer yang dilakukan oleh SKPD harus dilaporkan supaya bisa terdata semuanya. Untuk rekrutmen tenaga kontrak ini sesuai dengan kebutuhan masing-masing SKPD.