Pangkalpinang, Babel (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan inspeksi mendadak (sidak) perdagangan pakaian bekas asal Singapura di Pasar Pembangunan Kota Pangkalpinang, agar penjualan pakaian tersebut sesuai aturan yang berlaku.
"Kegiatan ini sebagai bentuk pembinaan kepada pedagang pakaian bekas impor ini," kata Kepala Bidang Pengawasan Disperindag Provinsi Kepulauan Babel Fajri Djagahitam saat sidak di Pasar Pembangunan Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan sidak ini untuk memastikan pakaian bekas impor dari berbagai negara ini tidak mengandung virus penyakit berbahaya yang akan merugikan masyarakat.
Selain itu, kegiatan kali juga untuk memastikan para pedagang baju bekas di kawasan Pasar Pembangunan Kota Pangkalpinang taat peraturan yang berlaku, agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan serta tidak merugikan masyarakat.
”Pakaian bekas ini diimpor dari tujuh negara Asia dan masuk ke Bangka Belitung melalui Palembang Provinsi Sumatera Selatan, sehingga para pedagang ini tidak melalui dokumen impor apapun," katanya.
Menurut dia, para pedagang ini tidak dipungut biaya, tetapi mereka membayar iuran keamanan sebesar Rp70.000 per pedagang.
"Kami sebagai pengawas hanya bisa menggali informasi dan tidak ada yang dilanggar pedagang, karena pakaian ini tidak langsung impor ke Babel," ujarnya.
Ia berharap para pedagang mentaati aturan berdagang. Jangan sampai merugikan dan membahayakan kesehatan masyarakat," katanya.