Pangkalpinang (ANTARA) - PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung mensosialisasikan implementasi kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor ke masyarakat dengan menyebarkan brosur informasi kepada masyarakat di seputaran Pasar Air Itam Pangkalpinang.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung Arny Irawati Tenriajeng menyampaikan kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Kami mengingatkan kembali kepada masyarakat bahwa mulai tahun ini kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 akan segera di implementasikan, jadi kami harap masyarakat dapat segera melakukan registrasi ulang kendaraannya sekaligus melunasi PKB dan Sumbawangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jasa Raharja (SWDKLLJ) di Samsat untuk menghindari penghapusan,” kata Arny di Pangkalpinang, Selasa.
Arny memastikan kebijakan ini akan dimulai dengan memberikan surat peringatan terlebih dahulu yakni sebanyak tiga kali yang akan dikirimkan langsung ke para wajib pajak, selanjutnya dalam satu bulan sejak surat peringatan pertama akan dikirimkan surat peringatan kedua jika tidak ada tanggapan, kemudian surat peringatan ketiga juga dikirimkan satu bulan sejak peringatan kedua jika belum ditanggapi, terakhir data akan dihapuskan dari system regident korlantas polri jika ke tiga surat peringatan tidak ditanggapi.
“Kami mengajak masyarakat agar melunasi pajak kendaraannya sehingga dapat terhindar dari kebijakan ini, karena nantinya kendaraan yang telah di hapus tidak boleh digunakan dijalan dan tidak dapat di daftarkan kembali,” tambahnya.
Dengan melakukan registrasi ulang STNK yang termasuk pembayaran PKB dan SWDKLLJ masyarakat telah berkontribusi terhadap pembangunan di Provinsi Babel, serta kepastian jaminan dari Jasa Raharja jika mengalami musibah saat menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan kendaraan bermotor lainnya atau saat mengalami kecelakaan ganda.