Program KTP anak atau kartu identitas anak (KIA) mulai diberlakukan pada tahun ini dan Pemkab Bangka sendiri belum mendapatkan bagian tersebut.Sungailiat (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, memprogramkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi anak-anak kelahiran Indonesia yang berusia 0-17 tahun pada 2017 mendatang.
"Program KTP anak atau kartu identitas anak (KIA) mulai diberlakukan pada tahun ini dan Pemkab Bangka sendiri belum mendapatkan bagian tersebut," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bangka, Rahmat Gunawan di Sungailiat, Rabu.
Ia mengatakan, pada tahun ini baru 50 kabupaten kota di Indonesia yang didanai pusat sebagai daerah percontohan peluncuran program KIA.
"Namun bukan tidak mungkin untuk mendahului jatah dari pusat Pemkab Bangka menganggarkannya KIA ini melalui APBD pada 2017," katanya.
Menurut dia, digulirkannya program KTP anak merupakan bentuk pemenuhan hak konstitusional anak, sekaligus bisa dimanfaatkan untuk mengurus sejumlah keperluan sendirinya, seperti pengurusan daftar sekolah, menabung di bank, mendaftar Puskesmas dan lainnya.
"Sekarang ini anak masih harus memperlihatkan kartu keluarga untuk mengurus semuanya, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), mengurus ke Puskesmas dan sejumlah contoh lain," katanya.
Namun KTP anak ini, kata dia, fungsinya tidak sama seperti KTP-elektronik, karena tidak bisa dipergunakan untuk membuat SIM ataupun yang sejenisnya.
Ia mengatakan, bentuk KTP anak masih biasa, belum KTP elektronik. Nanti setelah usia 18 tahun ke atas baru wajib perekaman.
"Di KTP anak ini tertera nama, alamat, nama orang tua, nomor kartu penduduk, dan sejumlah identitas diri lainnya," katanya.
Pewarta: KasmonoEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026