Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan,Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima sebanyak Rp800 juta hingga Rp900 juta perbulan dari pajak penerangan lampu jalan dari pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) Ranting Toboali.
"Rata-rata Rp.889 juta hingga Rp.900 juta perbulan,"kata Kepala Bidang Penerimaan di Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Kabupaten Bangka Selatan Susanti di Toboali, Selasa (21/03).
Disampaikannya pungutan pajak penerangan lampu jalan ini mengacu pada Peraturan Daerah No 14 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.
"Untuk pajak penerangan lampu jalan itu masuk dalam pasal 24 dalam Perda itu,"kata dia.
Menurut Susanti penerimaan pajak itu setiap bulan angkanya tidak sama namun kisarannya pernah di bawah angka Rp800 juta dan kadang-kadang dari angka itu juga sering kita terima.
"Contohnya pada PPJ pada Bulan Februari Tahun 2022 kita terima sebesar Rp779.154.334 namun pada Bulan Desember 2021 angka mencapai Rp957.547.508,"kata Susanti.
Salah satu warga Toboali Anita mengatakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 80/PPU-XV/2017 ada konsekuensi yuridis Pajak Penerangan Jalan hanya dapat dipungut tiga tahun sejak putusan Mahkamah Konstitusi.
"Terakhir boleh dipungut pada Tanggal 12 Desember 2021,"kata dia.
Dirinya berharap pemda segera melakukan kajian terhadap pungutan pajak ini sehingga dapat melaksanakan putusan dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
"Lakukan pungutan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku hingga tidak menimbulkan keresahan di tengah kehidupan masyarakat,"harapnya.