Sungailiat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengurangi jam kerja bagi pegawai di daerah itu dari delapan jam per hari menjadi enam sampai tujuh jam per hari.
"Pengurangan jam kerja satu sampai dua jam dilakukan agar ibadah puasa pegawai selama Ramadhan berjalan khusyuk," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka, Baharita, di Sungailiat, Rabu.
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, ditetapkan pada hari Senin sampai dengan Kamis dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.
Baca juga: Warga padati Masjid Tertua Pangkalpinang laksanakan Sholat Tarawih
Untuk hari Jumat diberlakukan jam kerja pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat 11.30-12.30 WIB.
Instansi pemerintah di Kabupaten Bangka yang memberlakukan enam hari kerja diatur mulai kerja pukul 08.00-14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
Hanya saja, untuk hari Jumat waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Baca juga: Menag: Secara hisab posisi hilal sudah memenuhi kriteria MABIMS
Pengaturan jam kerja selama Ramadhan ditetapkan dalam surat edaran nomor:008/1991/BKPSDMD/III/2023 yang ditandatangani langsung Bupati Bangka Mulkan, termasuk di dalam surat edaran itu mengimbau seluruh kepala perangkat daerah melaksanakan kegiatan pembinaan rohani di lingkungannya masing-masing, seperti pengajian bersama, ceramah agama dan lain-lain.
"Untuk menjalin kebersamaan diharapkan kepada pegawai yang non muslim atau bukan beragama Islam dapat menyesuaikan diri dengan umat Islam yang menjalankan ibadah puasa," ujarnya.
Kepala Perangkat Daerah dapat memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Baca juga: Presiden Jokowi ucapkan selamat menunaikan ibadah puasa