Pangkalpinang (Antara Babel) - DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pelarangan Minuman Beralkohol melalui rapat paripurna yang digelar Senin.
"Hari ini kami mengesahkan empat perda dan salah satunya adalah Perda tentang Pelarangan Minuman Beralkohol. Dari pemandangan umum seluruh fraksi tidak ada satupun yang menolak perda ini," kata Ketua Pansus V DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady.
Dia mengatakan, dalam pengesahan itu ada beberapa catatan kritis yang diberikan fraksi-fraksi terkait "legal standing" dan pertimbangan aspek pariwisata. Namun pihaknya mengapresiasi karena seluruh fraksi sepakat minuman beralkohol memang sudah menjadi sesuatu yang sangat meresahkan masyarakat Pangkalpinang.
"Maka dengan itu kami memerlukan solusi yang luar biasa untuk meminimalisasi dampak buruk dari minuman beralkohol. Setelah menjadi perda maka konsekuensinya Kota Pangkalpinang akan menjadi kota yang bebas dari penjualan dan peredaran minuman beralkohol, apapun jenisnya," katanya.
Menurut dia, keputusan pengesahan perda tersebut bukan serta merta tanpa pertimbangan yang matang, namun telah melihat realitas dan menerima masukan dari berbagai unsur masyarakat. Pansus V akhirnya sepakat untuk melahirkan perda itu.
Untuk itu pihaknya berharap setelah dievaluasi oleh provinsi dan pemerintah pusat Perda tentang Pelarangan Minuman Beralkohol tersebut dapat diimplementasikan secara konsisten agar niatan awal untuk melindungi masyarakat dan generasi muda Pangkalpinang dapat tercapai.
"Namun demikian kita tetap memberikan toleransi bagi minuman beralkohol bagi umat tertentu untuk kepentingan ibadah dan pengobatan. Artinya kita tetap menghormati penganut agama lainnya," katanya.