Jakarta (ANTARA) - Jelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum menyatakan sejumlah persiapan telah dilaksanakan, hingga di daerah seperti pencocokan dan penelitian data pemilih.
Namun pada Maret 2023, muncul di media sosial foto yang menampilkan kartu digital dengan judul "KPU" serta terdapat logo KPU di sebelah kiri atas, serta keterangan "Kartu Pemilih".
Pada unggahan itu tampak pula foto diri, Nomor Induk Kependudukan, nama, alamat lengkap dan nomor Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Benarkah KPU menerbitkan Kartu Pemilih untuk masyarakat pada Pemilu 2024?
Penjelasan:
KPU, dalam akun Twitter resmi mereka, membantah telah menerbitkan Kartu Pemilih untuk Pemilu 2024.
KPU menyatakan penyusunan daftar pemilih berdasarkan Nomor Induk Kependudukan, sebagaimana terdapat dalam Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
Penerbitan Kartu Pemilih, sebagaimana tampak pada unggahan di media sosial ataupun di situs tertentu, menurut KPU bukan tanggung jawab mereka.
KPU Kediri, dilansir dari ANTARA pada Selasa (4/4), mengklarifikasi Kartu Pemilih untuk masyarakat pada Pemilu 2024 merupakan hoaks.
Klaim: Kartu pemilih untuk pemilu 2024
Rating: Hoaks
Berita Terkait
KPU RI tetapkan hasil Pemilu 2024 pascaputusan MK
22 Agustus 2024 21:16
Bawaslu Babel sosialisasi pengawasan pilkada bersama sanggar seni
15 Agustus 2024 20:02
Bawaslu: Belitung nihil tindak pidana Pemilu 2024
23 Juli 2024 17:44
Bawaslu Bangka Selatan perkuat mekanisme pengawasan coklit data pemilih
10 Juli 2024 22:49
KPU RI: Penyelenggara pemilu yang maju pilkada harus mundur pekan ini
9 Juli 2024 16:10
Bawaslu Babel evaluasi tahapan pengawasan Pemilu 2024
8 Juli 2024 15:25
KPU Bangka Selatan gelar rakor evaluasi Pemilu 2024
26 Juni 2024 16:14
Bawaslu Babel tingkatkan peran warga dalam pengawasan partisipatif
30 Mei 2024 17:19