Pangkalpinang (ANTARA) - Bandar Udara Depati Amir Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mewajibkan pemudik Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah untuk mentaati protokol kesehatan, guna mencegah kasus COVID-19.
"Meski PPKM sudah dibuka, tapi pandemi COVID-19 belum sepenuhnya hilang," kata General Manager Angkasa Pura II Bandara Depati Amir Pangkalpinang Mochammad Adiwiyatno di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan di momen arus mudik dan libur Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah, bandara sebagai salah satu pusat keramaian memiliki potensi penyebaran penularan virus COVID-19 di Indonesia khususnya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Jadi semua calon penumpang dan pengguna jasa Bandara Depati Amir harus mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari COVID-19," katanya.
Menurut dia semua pemudik harus bersyukur meski PPKM sudah dilonggarkan, namun harus tetap mawas diri dan mengantisipasi dengan hadirnya varian baru COVID-19 ketika mudik lebaran.
"Menjaga masing-masing atau personal, masing-masing diri harus bisa menjaga supaya tidak menjadi pembawa dan terkena dari orang membawa, jadi prokes harus tetap diterapkan," katanya.
Sementara itu Kementerian Kesehatan RI baru-baru ini mengkonfirmasi varian terbaru COVID-19 Arcturus yang sudah masuk ke Indonesia dan ditemukan pada 2 pasien terkonfirmasi.
Ia mengharapkan dengan menaati prokes para penumpang yang sedang mudik bisa melaksanakan momen itu dengan penuh suka cita dan tetap dalam keadaan sehat.
"Jangan sampai karena lengah, tidak taat prokes ketika mudik bukannya senang-senang berkumpul bersama keluarga malah sakit karena terinfeksi COVID-19," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: ARUS MUDIK - Bandara Pangkalpinang wajibkan pemudik taati prokes