Belitung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengimbau partai politik agar segera menyerahkan berkas pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024.
"Kami imbau partai politik peserta Pemilu 2024 agar segera menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon legislatif mengingat waktu pendaftaran yang tersisa empat hari lagi," kata Ketua KPU Belitung, Soni Kurniawan di Tanjung Pandan, Rabu.
Menurut dia, pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 dibuka mulai 1 - 14 Mei mendatang.
KPU Belitung sampai saat ini telah menerima sebanyak dua berkas pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 dari PKS dan Partai Hanura.
"Sehingga kami imbau kepada partai politik lainnya agar segera menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon legislatif Pemilu 2024," ujarnya.
Soni menambahkan, hal ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya penumpukan antar partai politik pada masa akhir pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024.
"Sehingga tidak terjadi penumpukan karena kita ketahui setelah acara penyerahan berkas ada proses selanjutnya berupa sinkronisasi dengan berkas yang diunggah di aplikasi Silon," katanya.
Dikatakan dia, KPU Belitung memaklumi partai politik dan para bakal calon legislatif dalam melengkapi persyaratan pencalonan.
Akan tetapi, dengan waktu yang tersisa, partai politik diharapkan dapat segera menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon legislatif Pemilu 2024.
"Kami masih menunggu penyerahan berkas pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 dari partai politik sampai, Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB," ujarnya.
Soni menjelaskan, KPU Belitung membuka layanan bantuan bagi partai politik yang menghadapi kendala dalam mengunggah berkas pencalonan di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
"Meja bantuan tetap kami buka jadi bagi parpol yang menghadapi kendala bisa datang ke kantor KPU Belitung," katanya.