Koba, Babel, (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan saran perbaikan terhadap daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).
"Ada beberapa saran perbaikan yang kami sampaikan kepada KPU terhadap DPSHP dan kami minta segera ditindak lanjuti," kata Ketua Bawaslu Bangka Tengah Robianto di Koba, Sabtu.
Robianto menjelaskan beberapa saran perbaikan terhadap DPSHP adalah berkaitan dengan data pemilih yang terindikasi ganda dan data pemilih baru yang dilengkapi dengan bukti fisik dari lapangan.
Baca juga: KPU Bangka Barat: jumlah pemilih berkurang 232 orang
"Data ini kami dapatkan setelah kami cermati kembali hasil rapat pleno DPSHP di tingkat kecamatan bersama Panwaslu Kecamatan dan perlu kami kawal dalam rapat pleno DPSHP di tingkat kabupaten guna mendapat tindaklanjut dari KPU," ujarnya.
Ia mengatakan data pemilih baru yang disampaikan tersebut merupakan pemilih baru yang terdata sebagai pemilih di luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, namun secara administrasi merupakan penduduk Kabupaten Bangka Tengah.
"Data pemilih baru ini ketika kami cek di DPT online, ternyata yang bersangkutan terdaftar sebagai pemilih di luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," ujarnya.
Baca juga: KPU Bangka Barat cermati pemutakhiran data pemilih
Namun kenyataan di lapangan kata dia yang bersangkutan tinggal di Kabupaten Bangka Tengah dan data administrasi kependudukannya juga masih di Kabupaten Bangka Tengah.
Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah, Rusdi mengatakan akan segera menindal lanjuti saran perbaikan yang disampaikan pihak Bawaslu.
KPU Bangka Tengah langsung menindak lanjutinya dan melakukan penghapusan terhadap data pemilih ganda.
"Sedangkan terhadap pemilih baru yang direkomendasikan untuk dimasukkan dalam daftar pemilih Kabupaten Bangka Tengah, akan ditindaklanjuti secara tertulis karena terjadi kegandaan antar provinsi," ujarnya.
Baca juga: KPU Bangka Barat temukan 3.238 pemilih belum miliki KTP elektronik