Mentok, Babel (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerima berkas pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) dari 18 partai politik untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten setempat pada Pemilu 2024.
"Hingga hari terakhir penyerahan berkas, Minggu (14/5) kami telah menerima berkas pendaftaran dari 18 partai, dengan jumlah bakal caleg sebanyak 447 orang," kata Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat Pardi di Mentok, Senin.
Ia mengatakan 18 parpol menyerahkan berkas pendaftaran secara bergantian mulai sejak Rabu (10/5) hingga Minggu (14/5) di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Bangka Barat dan diterima langsung para anggota KPU Kabupaten setempat.
"Dari hasil penyerahan berkas persyaratan pendaftaran bakal caleg ini, dalam waktu satu bulan ke depan kami akan melakukan verifikasi administrasi," katanya.
Dari hasil verifikasi tersebut, kata dia, jika masih ada kekurangan berkas atau dokumen seperti yang disyaratkan dalam peraturan KPU, maka penyelenggara memberikan waktu kepada parpol untuk perbaikan atau melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
"Seluruh persyaratan pemberkasan ini harus sudah selesai sebelum kami menetapkan daftar calon sementara (DCS) bakal caleg peserta Pemilu 2024," ujarnya.
Ia menjelaskan untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat pada Pemilu 2024, jumlah kursi yang disediakan sebanyak 30 yang terbagi menjadi empat daerah pemilihan (dapil).
Sebagian besar parpol peserta Pemilu 2024 telah menyerahkan berkas sesuai dengan kuota kursi yang disediakan, namun juga ada beberapa parpol yang tidak memenuhi 30 bakal caleg.
"Bahkan ada parpol yang hanya menyerahkan berkas bakal caleg dari satu dapil, bagi penyelenggara ini bukan masalah karena KPU pada tahapan ini bersifat melayani pemberkasan hingga nanti menetapkan bakal caleg yang memenuhi syarat," katanya.
Terkait masih adanya berkas yang belum lengkap, kata dia, penyelenggara masih akan melakukan verifikasi administrasi dan jika masih ada kekurangan masih disediakan waktu untuk perbaikan.
Selain itu, persyaratan jumlah minimal keterwakilan perempuan 30 persen juga menjadi perhatian penyelenggara dalam proses verifikasi berkas pendaftaran tersebut.
Dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mengacu pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang salah satunya mengatur susunan nomor urut bakal calon dari kelompok perempuan sekaligus pola penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan.
Sesuai aturan tersebut, jumlah bakal caleg perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil), yaitu untuk Dapil 1 Kecamatan Mentok yang menyediakan delapan kursi terdiri dari enam laki-laki dan dua perempuan, Dapil 2 Simpangteritip lima kursi (tiga laki-laki dan dua perempuan), Dapil 3 (Jebus-Parittiga) delapan kursi (enam laki-laki dan dua permpuan), dan Dapil 4 (Kelapa-Tempilang) sembilan kursi (enam laki-laki dan tiga perempuan).
Pada aturan penempatan nomor urut daftar bakal caleg yang didaftarkan untuk pemilihan DPRD Kabupaten Bangka Barat, untuk Dapil 1 menyiapkan delapan kursi dengan nomor urut bakal caleg perempuan di nomor 3 dan enam, Dapil 2 Simpangteritip nomor urut bacaleg perempuan di nomor tiga dan lima, Dapil 3 nomor urut bacaleg perempuan di nomor tiga dan enam dan Dapil 4 nomor urut bakal caleg perempuan di nomor urut tiga, enam dan sembilan.
Partai politik yang telah mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat pada Pemilu 2024, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Ummat, Partai Amanat nasional (PAN), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kemudian, Partai Golongan karya (Golkar), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gelora, Partai Buruh dan Partai Garuda.
KPU Bangka Barat terima 18 partai politik daftarkan bakal caleg Pemilu 2024
Senin, 15 Mei 2023 16:19 WIB