Pangkalpinang (ANTARA) - Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menandatangani pakta integritas anti penyuapan di PT PLN Cabang Kepulauan Babel, sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di daerah itu.
"Berintegritas merupakan modal dasar dan sangat penting dalam bekerja," kata Penjabat Gubernur Kepulauan Babel Suganda Pandapotan Pasaribu saat menghadiri acara Multi Stakeholder Forum dan Collection Action Semester 1 2023 PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Babel di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan penandatanganan pakta integritas ini, sebagai bentuk dukungan seluruh pimpinan daerah ini terhadap transparansi kinerja PLN, dinas, instansi, lembaga dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini.
"Integritas ini memang modal dasar kita dalam bekerja. Bagaimana nanti kita bersama-sama semua stakeholder, bagaimana PT PLN tetap memberikan pelayanan yang terbaik walaupun mungkin masih banyak kekurangan, seperti kemaren di Belitung sempat mati lampu, namun bisa diatasi dengan segera," ujarnya.
Ia berharap melalui kegiatan ini agar PT PLN bisa memberikan pelayanan terbaik yang tentunya PT PLN tidak bisa kerja sendiri dan butuh support dari semua sebagai stakeholder yang hadir pada kesempatan ini.
"Saya menginginkan agar semua stakeholder bisa bersinergi dengan PT PLN Induk Wilayah Babel, sehinngga memberikan pelayanan yang baik kepada seluruh masyarakat Kepulauan Bangka Belitung," katanya.
General Manager PT PLN Induk Wilayah Babel Muhammad Munif Budiman mengatakan PT PLN memohon dukungan dan support kepada seluruh stakeholder dan mitra kerja PLN agar PLN dapat senantiasa secara konsisten menerapkan manajemen sistem atau ISO 37001:2016 yaitu Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) No: 03 13 H 20014.
"PT PLN telah berkomitmen menjalankan penerapan ISO 37001 SMAP dengan prinsip 4No’s," katanya.
Ia menyatakan 4No's yaitu No Bribery (menolak/hindari suap-menyuap dan pemerasan). No Kickback (menolak/hindari komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya).
Selanjutnya, No Gift (menolak/hindari hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku) dan terakhir No Luxurious Hospitality (menolak/hindari penyambutan dan jamuan yang berlebihan).
"Kami mengharapkan mitra dan stakeholder PLN Bangka Belitung bersama-sama mendukung PLN untuk menerapkan SNI ISO 37001:2016 tentang sistem manajemen anti penyuapan dalam setiap proses bisnis PLN khususnya di lingkungan PLN wilayah Bangka dan Belitung agar tetap tercipta lingkungan kerja yang aman dan nyaman," harapnya.