Jakarta (ANTARA) - Windy Yunita Ghemary atau Windy "Idol" mengaku kenal dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan karena urusan pekerjaan.
Hal itu disampaikan Windy usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
"Kalau Pak Hasbi saya pernah kenal, dahulu pernah tanya-tanya saat mendirikan AJP (Athena Jaya Production), dahulu pernah ada Athena Jaya 'kan," kata Windy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Windy juga menampik tudingan bahwa rumah produksi tersebut untuk pencucian uang hasil dugaan korupsi di MA. Dia mengatakan bahwa penghasilan rumah produksi tersebut tidak besar.
Lebih lanjut Windy mengaku hanya satu bulan berkecimpung di rumah produksi tersebut.
"Saya sebulan saja di situ, tetapi 'kan saya mengundurkan diri karena saya harus sekolah di luar negeri saat itu. Jadi, benar-benar lama tidak tahu tentang Athena Jaya lagi," ujarnya.
Windy juga mengaku sama sekali tidak terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut, bahkan tak mengenal semua tersangka dalam kasus tersebut.
Selain Windy, KPK pada hari ini juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, antara lain, tiga staf Sekretaris MA Hasbi Hasan, yakni Tri Mulyani, Albar, dan Lilis Suryani. KPK juga turut memeriksa karyawan BCA Sabias Rangku Osan, pihak swasta Alland Prima Yozadi, dan karyawan bernama Isye Fitrilyuliastuti sebagai saksi.
Hingga kini, KPK telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Meski KPK telah mengumumkan 15 tersangka, belum bersedia membeberkan identitas dua tersangka lainnya, termasuk peran, konstruksi perkara, dan pasal yang disangkakan.
Hal tersebut, kata Ali, akan diumumkan setelah alat bukti dinyatakan lengkap dan penyidikan telah rampung.
Baca juga: Windy "Idol" penuhi panggilan KPK sebagai saksi dugaan kasus suap MA
"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," ujarnya.
Ke-15 tersangka yang telah diumumkan terkait dengan dugaan kasus suap di MA itu ialah Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo (EW), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS), Hakim Yustisial nonaktif Prasetio Nugroho (PN), Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh, Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati (SD), serta Hakim Yudisial nonaktif atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP).
Tersangka lain, dua aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA, yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Selain itu, pengacara Yosep Parera (YP), pengacara Eko Suparno (ES), debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), serta Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi (WH).