Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan menyampaikan terdapat sebanyak 17 gubernur yang berakhir masa jabatannya mulai September 2023.
"Sebanyak 17 gubernur bakal berakhir masa jabatannya mulai bulan September 2023," kata Benni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan para gubernur tersebut terdiri atas sepuluh gubernur yang berakhir masa jabatannya pada September 2023, dua gubernur pada Oktober 2023, dan lima gubernur pada Desember 2023.
Sepuluh gubernur yang masa jabatannya berakhir pada September 2023 adalah Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Bali Wayan Koster, Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah, Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, dan Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe.
Kemudian, dua gubernur yang masa jabatannya berakhir pada bulan Oktober 2023 adalah Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor.
Selanjutnya pada Desember 2023, lima gubernur yang masa jabatannya berakhir adalah Gubernur Riau Syamsuar, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Maluku Murad Ismail, dan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Benni menyampaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, gubernur Riau, Lampung, Jawa Timur, Maluku, dan Maluku Utara akan berakhir masa jabatannya pada bulan Desember 2023, meskipun mereka dilantik pada tahun 2019.
"Hal itu telah diatur dalam Pasal 201 ayat (4) dan (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," ujarnya.
Pasal 201 ayat (4) UU 10/2016 itu mengatur bahwa pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018.
Berikutnya, Pasal 201 ayat (5) mengatakan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Berita Terkait
Polri di bawah Kemendagri akan tingkatkan keamanan nasional
2 Agustus 2024 15:48
Pj Bupati Belitung tunggu keputusan Mendagri soal pengunduran diri
30 Juli 2024 16:34
Babel dukung penuh kebijakan pemerintah sukseskan pilkada
20 Juni 2024 15:43
Mendagri: Inflasi di Babel terendah nasional
10 Juni 2024 14:19
96 peserta PKA dan PKP PPSDM Kemendagri Regional Yogyakarta studi lapangan ke kota Pangkalpinang
10 Juni 2024 14:12
Pastikan Persiapan Itjima Ulama Komisi Fatwa MUI VIII se-Indonesia 2024 di Babel, Badan Anggaran DPRD Babel Konsultasi ke Kemendagri
24 Mei 2024 18:21
Plt Asisten II Pemkot Pangkalpinang ikuti rakor rutin bersama Kemendagri bahas pengendalian inflasi daerah
6 Mei 2024 17:47
Kemendagri harap daerah terapkan "review program"
25 April 2024 09:12