Jakarta (Antara Babel) - Mantan Komisaris PT Mobile8 Telecom, Bambang
Hary Iswanto Tanoesoedibjo, Senin, memenuhi panggilan penyidik Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk diperiksa sebagai
saksi dugaan korupsi kelebihan bayar pajak perusahaan telekomunikasi itu
periode 2007-2008.
"Informasinya yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik," kata
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto di
Jakarta.
Kapuspenkum menjelaskan Hary Tanoe memenuhi panggilan pada pukul
13.00 WIB dan langsung memasuki ruang pemeriksaan di Gedung Bundar.
Pada pertengahan Maret 2016, Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo,
memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM
Pidsus) untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi restitusi pajak
perusahaan tersebut.
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan dalam kasus itu dirinya tidak
tahu menahu soal restitusi pajak yang sedang disasar oleh penyidik
Kejagung karena saat itu bukan menjabat sebagai Komisaris PT Mobile8
Telecom (PT Smartfren).
Hary Tanoe tidak mau membeberkan persoalan kasus itu saat ditanya oleh wartawan.
Dugaan korupsi itu setelah tim penyidik mendapatkan keterangan dari
Direktur PT Djaya Nusantara Komunikasi bahwa transaksi antara PT Mobile8
Telecom dan PT Djaya Nusantara Komunikasi tahun 2007-2009 senilai Rp80
miliar adalah transaksi fiktif dan hanya untuk kelengkapan administrasi
pihak PT Mobile8 Telecom akan mentransfer uang senilai Rp80 miliar ke
rekening PT Djaya Nusantara Komunikasi.
Transfer tersebut dilakukan pada Desember 2007 dengan dua kali
transfer, pertama transfer dikirim senilai Rp50 miliar dan kedua Rp30
miliar.
Faktanya PT Djaya Nusantara Komunikasi tidak pernah
menerima barang dari PT Mobile8 Telecom. Permohonan restitusi pajak lalu
dikabulkan oleh KPP, padahal transaksi perdagangan fiktif.
Penyidik Kejagung Periksa Kembali Hary Tanoe
Senin, 11 April 2016 15:48 WIB
Informasinya yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik.