• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Selasa, 30 Desember 2025
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Romo Mudji Sutrisno wafat, Menag: Selamat jalan sahabat

      Romo Mudji Sutrisno wafat, Menag: Selamat jalan sahabat

      Senin, 29 Desember 2025 22:14

      Presiden Prabowo minta BMKG tambah alat modifikasi cuaca

      Presiden Prabowo minta BMKG tambah alat modifikasi cuaca

      Senin, 29 Desember 2025 19:35

      Kemensos beri Rp3 juta per keluarga untuk isi perabotan di huntara

      Kemensos beri Rp3 juta per keluarga untuk isi perabotan di huntara

      Senin, 29 Desember 2025 16:48

      BNPB pastikan logistik untuk bencana didistribusikan maksimal 2x24 jam

      BNPB pastikan logistik untuk bencana didistribusikan maksimal 2x24 jam

      Senin, 29 Desember 2025 16:30

      Pemerintah antisipasi bencana susulan akibat cuaca ekstrem

      Pemerintah antisipasi bencana susulan akibat cuaca ekstrem

      Senin, 29 Desember 2025 15:44

  • Mancanegara
      Gempa M6,2 guncang Peru, 25 orang terluka

      Gempa M6,2 guncang Peru, 25 orang terluka

      Senin, 29 Desember 2025 22:17

      Panda China segera pulang, tinggalkan kenangan di Jepang

      Panda China segera pulang, tinggalkan kenangan di Jepang

      Senin, 29 Desember 2025 16:31

      Rusia tolak kemerdekaan Taiwan, dukung China

      Rusia tolak kemerdekaan Taiwan, dukung China

      Minggu, 28 Desember 2025 22:57

      Aktris legendaris Prancis Brigitte Bardot meninggal pada usia 91 tahun

      Aktris legendaris Prancis Brigitte Bardot meninggal pada usia 91 tahun

      Minggu, 28 Desember 2025 22:55

      Trump sebut kesepakatan Rusia-Ukraina berdasarkan persetujuan AS

      Trump sebut kesepakatan Rusia-Ukraina berdasarkan persetujuan AS

      Minggu, 28 Desember 2025 13:55

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        UBB dorong peran masyarakat lindungi Arwana Kelesak di Bangka Barat

        UBB dorong peran masyarakat lindungi Arwana Kelesak di Bangka Barat

        Jumat, 19 Desember 2025 18:34

        PT Timah terapkan pemulihan lingkungan berkelanjutan lingkar tambang

        PT Timah terapkan pemulihan lingkungan berkelanjutan lingkar tambang

        Rabu, 17 Desember 2025 14:53

        PT Timah tanam 5.000 mangrove di Pantai Kobel mitigasi bencana

        PT Timah tanam 5.000 mangrove di Pantai Kobel mitigasi bencana

        Jumat, 12 Desember 2025 20:31

        YKAN - Pemprov Babel siapkan tujuh aksi pulihkan mangrove

        YKAN - Pemprov Babel siapkan tujuh aksi pulihkan mangrove

        Selasa, 9 Desember 2025 9:58

        Pemprov Babel-YKAN selaraskan rencana pemulihan ekosistem mangrove

        Pemprov Babel-YKAN selaraskan rencana pemulihan ekosistem mangrove

        Senin, 8 Desember 2025 21:39

    • Olahraga
        Indonesia juara turnamen Futsal ASEAN U-16 setelah kalahkan Thailand 4-3

        Indonesia juara turnamen Futsal ASEAN U-16 setelah kalahkan Thailand 4-3

        Senin, 29 Desember 2025 19:39

        Tandem Jay Idzes senang selamatkan Sassuolo dari kekalahan

        Tandem Jay Idzes senang selamatkan Sassuolo dari kekalahan

        Senin, 29 Desember 2025 17:03

        Piala Dunia 2026 akan disiarkan di TVRI

        Piala Dunia 2026 akan disiarkan di TVRI

        Senin, 29 Desember 2025 16:29

        Timnas futsal Indonesia U-16 dan U-19 akan melakoni laga final sore ini

        Timnas futsal Indonesia U-16 dan U-19 akan melakoni laga final sore ini

        Senin, 29 Desember 2025 14:05

        Hasil dan klasemen Liga Italia: Inter songsong 2026 dengan puncaki klasemen

        Hasil dan klasemen Liga Italia: Inter songsong 2026 dengan puncaki klasemen

        Senin, 29 Desember 2025 13:10

    • Gaya Hidup
        Harry Styles unggah video rekaman balada piano, akhiri hiatus?

        Harry Styles unggah video rekaman balada piano, akhiri hiatus?

        Senin, 29 Desember 2025 16:45

        Cara tepat mengobati asam urat menurut ahli

        Cara tepat mengobati asam urat menurut ahli

        Senin, 29 Desember 2025 13:06

        Berikut hal-hal yang harus dihindari pengemudi saat di jalan tol

        Berikut hal-hal yang harus dihindari pengemudi saat di jalan tol

        Senin, 29 Desember 2025 11:43

        Cek ban mobil sebelum berlibur dengan kendaraan pribadi

        Cek ban mobil sebelum berlibur dengan kendaraan pribadi

        Senin, 29 Desember 2025 11:40

        Jackie Chan kirim bantuan untuk korban banjir Aceh pada 2025, benarkah? Cek faktanya

        Jackie Chan kirim bantuan untuk korban banjir Aceh pada 2025, benarkah? Cek faktanya

        Senin, 29 Desember 2025 10:31

    • Opini
        Tambang, kuasa tafsir dan ketegangan elite NU

        Tambang, kuasa tafsir dan ketegangan elite NU

        Rabu, 24 Desember 2025 10:38

        Mengelola manusia dengan rasa

        Mengelola manusia dengan rasa

        Rabu, 24 Desember 2025 9:20

        Menjaga upah, menjaga martabat

        Menjaga upah, menjaga martabat

        Rabu, 24 Desember 2025 9:00

        Ibu di tengah zaman baru

        Ibu di tengah zaman baru

        Senin, 22 Desember 2025 12:50

        Ketika darat dan laut bertaut

        Ketika darat dan laut bertaut

        Senin, 22 Desember 2025 9:43

    • English News
        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Kamis, 11 Desember 2025 10:42

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        Rabu, 19 November 2025 21:31

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        Rabu, 19 November 2025 9:56

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Senin, 10 November 2025 14:27

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Jumat, 17 Oktober 2025 14:24

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Peninjauan pelayanan dan pengamanan di Pelabuhan Tanjungkalian

          Peninjauan pelayanan dan pengamanan di Pelabuhan Tanjungkalian

          Jumat, 26 Desember 2025 22:56

          Evakuasi remaja tenggelam di Muara Sungai Kurau

          Evakuasi remaja tenggelam di Muara Sungai Kurau

          Rabu, 24 Desember 2025 11:33

          Latihan penanganan kecelakaan pesawat di Pangkalpinang

          Latihan penanganan kecelakaan pesawat di Pangkalpinang

          Selasa, 9 Desember 2025 18:25

          Tumpukan batang kayu dan lumpur hambat akses ke Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang

          Tumpukan batang kayu dan lumpur hambat akses ke Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang

          Sabtu, 6 Desember 2025 11:16

          Kekompakan Gubernur dan Wagub Babel Senam Bedincak

          Kekompakan Gubernur dan Wagub Babel Senam Bedincak

          Jumat, 21 November 2025 17:03

      • Video
        • BPBD Pangkalpinang siaga hadapi potensi bencana akibat hujan lebat

          BPBD Pangkalpinang siaga hadapi potensi bencana akibat hujan lebat

          Senin, 29 Desember 2025 19:12

          UMKM Bangka Belitung terima bantuan alat produksi senilai Rp561 juta

          UMKM Bangka Belitung terima bantuan alat produksi senilai Rp561 juta

          Rabu, 24 Desember 2025 15:24

          Bandara Depati Amir layani ribuan penumpang pada puncak mudik nataru

          Bandara Depati Amir layani ribuan penumpang pada puncak mudik nataru

          Selasa, 23 Desember 2025 20:46

          Donor darah dan pembagian sembako meriahkan HKSN di Pangkalpinang

          Donor darah dan pembagian sembako meriahkan HKSN di Pangkalpinang

          Selasa, 23 Desember 2025 8:21

          Cek Kesehatan Gratis warnai peringatan hari ibu di Babel

          Cek Kesehatan Gratis warnai peringatan hari ibu di Babel

          Jumat, 19 Desember 2025 18:19

      Dugaan Pelanggaran Aturan Dalam Reklamasi

      Jumat, 15 April 2016 14:49 WIB

      Dugaan Pelanggaran Aturan Dalam Reklamasi

      Jakarta (Antara Babel) - Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap kasus dugaan suap melibatkan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dan Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Arieswan Widjaja, akhir Maret lalu, isu reklamasi semakin mencuat dan mencuri perhatian masyarakat.

      Dalam kasus ini, Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Ariesman terkait pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) tentang reklamasi di pantai utara Jakarta.

      Pelaksanaan raperda sendiri didorong oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendapatkan dasar hukum pelaksanaan reklamasi, setelah beberapa pasal dalam dasar hukum sebelumnya yakni Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995, dibatalkan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2008.

      Sementara pembahasan raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 serta Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta masih berjalan, Pemprov DKI masih mengacu pada Keppres 54/2008 dalam melaksanakan proyek reklamasi.

      Pasal 4 Keppres 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta berbunyi "wewenang dan tanggung jawab Reklamasi Pantura berada pada Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta", sehingga Pemprov DKI merasa memiliki hak mengeluarkan izin reklamasi.

      Sedangkan pasal-pasal dalam Perpres 54/2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur dianggap hanya mengatur tentang aspek tata ruang.

      Padahal, pasal 63 perpres tersebut mengkategorikan Jabodetabekpunjur sebagai kawasan strategis nasional yang koordinasi teknis penataan ruangnya dilakukan oleh menteri.

      "Perpres itu dalam satu klausul menganulir keppres terkait aspek tata ruang, nah reklamasi dianggap pemerintah pusat sebagai salah satu aspek tata ruang, padahal bukan. Reklamasi dan tata ruang itu berbeda," ujar Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Oswar Muadzin Mungkasa.

      Di sisi lain, Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto menyebut adanya manipulasi aturan dalam penerbitan izin reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta.

      Menurut dia, yang berwenang memberikan izin pelaksanaan reklamasi sesuai Perpres 54/2008 adalah pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

      "Jadi tidak usah bingung ini kewenangan siapa. Sudah jelas ada perbedaan kewenangan antara kawasan strategis nasional dan yang tidak," ungkapnya.

      Prijanto juga menduga pelaksaan reklamasi sangat berkaitan dengan kepentingan eksekutif, legislatif, dan pengembang, mengingat betapa besarnya keinginan Pemprov DKI meloloskan dua perda terkait reklamasi.

      Seperti diketahui, proyek reklamasi di beberapa pulau sudah berjalan padahal payung hukum yang mengatur tentang reklamasi masih dibahas oleh pemprov dan DPRD DKI.

      "Ada suatu payung hukum yang belum dipenuhi tapi izin (reklamasi) sudah dikeluarkan, seharusnya kan ada perda zonasi dulu sebelum pelaksanaan proyek. Polemik antara eksekutif dan legislatif ini membuat gubernur memaksakan perda (reklamasi) dimasukkan dalam raperda tata ruang," tutur Prijanto.

      Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) juga menyebut proyek reklamasi 17 pulau di pantai utara Jakarta merupakan praktik yang cacat hukum dan sosial, karena banyak menabrak peraturan perundang-undangan.

      "Kalau dicermati di dalam keppres itu, untuk reklamasi diperlukan satu badan pelaksana yang terdiri dari gubernur dan jajarannya serta satu tim pengarah yang terdiri dari kementerian terkait. Ini kan tidak ada," ungkap Ketua Dewan Pembina KNTI Chalid Muhammad.

      Selain itu, dalam keppres juga disebutkan bahwa hak kelola pulau reklamasi berada di tangan pemda, bukan di pihak pengembang seperti yang terjadi saat ini.

      Chalid pun menduga telah terjadi penyelundupan hukum dari sisi analisis dampak lingkungan (amdal) karena Pemprov DKI Jakarta diduga memecah amdal dari amdal kawasan yang otorisasinya ada di pemerintah pusat, ke amdal parsial yang kemudian menjadi kewenangan pemda.

      "Amdal kawasan reklamasi dulu ditolak oleh Kementerian Lingkungan Hidup, maka pemda mengakalinya dengan memecah amdal pulau per pulau. Padahal kan laut tidak ada batas administratif, jadi kalau dipecah begitu jadi tidak rasional," paparnya.

      Dalam sebuah dialog yang disiarkan salah satu stasiun televisi swasta, Menteri KKP Susi Pudjiastuti menyatakan bahwa menurut Perpres 54/2008, Jakarta termasuk wilayah strategis nasional sehingga penerbitan izin pelaksanaan reklamasi harus berdasarkan rekomendasi KKP.

      "Saat diajukan izin pelaksanaan kami akan berikan rekomendasi. Tanpa rekomendasi itu izin pelaksanaan tidak bisa dijalankan," ucapnya.

      Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu (UNIB) Juanda menilai masalah reklamasi yang kini mencuat menjadi kasus korupsi diakibatkan kekacauan norma hukum dalam beberapa undang-undang yang mengatur tentang zonasi dan penataan kawasan pantai utara Jakarta.

      "Saya tidak menyalahkan Pemprov DKI, saya melihat ini ada salah penafsiran tentang kewenangan yang diberikan perundangan kita," ujarnya.

      "Kekacauan hukum ini harus segera diselesaikan dengan mencabut baik keppres dan perpres yang bermasalah tersebut, kemudian membuat peraturan baru disesuaikan dengan kondisi saat ini," ungkap Juanda.


      Kontroversi

      Mengacu pada Keppres 52/1995, Pemprov DKI Jakarta merasa mengemban amanat pemerintah pusat untuk mengembangkan Jakarta sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi, melalui kegiatan penimbunan dan pengeringan wilayah perairan atau reklamasi.

      "Jakarta adalah salah satu pusat pertumbuhan yang mau dikembangkan, sehingga kita perlu mengembangkan lahan atau lokasi baru dengan cara reklamasi," tutur Oswar Muadzin.

      Untuk meluluskan proyek tersebut, pemprov mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 yang antara lain menjelaskan bahwa kawasan strategis pantai utara Jakarta merupakan kawasan penting yang harus dikembangkan mulai dari tepi pantai sampai kedalaman delapan meter di bawah permukaan laut.

      "Nah di dalam area itu kita lakukan reklamasi. Reklamasi dalam hal ini pengurukan, belum sampai pada pendirian bangunan," ungkap Oswar.

      Ia pun meyakinkan bahwa pemberian izin pelaksanaan reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta telah memenuhi berbagai syarat termasuk analisis dampak lingkungan (amdal).

      Melalui reklamasi, menurut dia, Jakarta akan diuntungkan dengan tambahan 5.100 hektare lahan pulau-pulau baru.

      "Ada potensi ekonomi, pertambahan tenaga kerja, dan pertambahan kegiatan ekonomi yang semuanya bermuara pada pertumbuhan ekonomi," katanya.

      Ia mengatakan bahwa semua tanah hasil reklamasi adalah milik negara yang pengelolaannya diserahkan kepada Pemprov DKI, meskipun dalam pembangunannya melibatkan pengembang swasta, BUMN, dan BUMD.

      Sesuai perjanjian awal, kata Oswar, pengembang diwajibkan menyediakan sekitar 50 persen dari luas lahan pulau reklamasi antara lain 25 persen untuk ruang terbuka hijau (RTH), lima persen untuk ruang terbuka biru (RTB), 15 persen untuk fasilitas umum dan sosial, serta lima persen untuk Pemprov DKI.

      "Lima persen lahan milik pemprov ini nantinya digunakan untuk fasilitas masyarakat misalnya untuk membangun apartemen bagi buruh atau pegawai rendahan yang bekerja di pulau-pulau tersebut," ucapnya.

      Untuk memastikan bahwa pembangunan dan kegiatan ekonomi tidak hanya menguntungkan masyarakat yang menghuni pulau reklamasi, pemprov mengajukan tambahan kontribusi sebesar 15 persen dikali Nilai Jual Wajib Pajak (NJOP) dikali lahan yang bisa dijual (saleable area).

      Dengan perhitungan NJOP minimal Rp10 juta untuk 14 pulau dan Rp30 juta untuk tiga pulau lainnya, pemerintah dapat memperoleh tambahan kontribusi sebesar Rp48 triliun.

      "Dana itu nanti digunakan untuk subsidi silang, termasuk untuk membangun lima pusat perikanan di pesisir, pelabuhan, tempat tambatan kapal, dan rumah susun bagi nelayan," tutur Oswar.

      Di sisi lain, proyek reklamasi membawa dampak negatif bagi lingkungan seperti peningkatan sedimentasi (pengendapan material) sehingga berpotensi banjir, penurunan kualitas air akibat logam berat dan bahan organik yang berdampak pada kematian ikan dan penurunan kecepatan arus sehingga proses sirkulasi air tidak berjalan dengan lancar.

      "Kematian ikan karena pengaruh logam berat dan bahan organik, terjadi penurunan arus sehingga material yang masuk dari sungai cenderung tertahan di situ (teluk)," tutur pakar Oseanografi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Alan Koropitan.

      Selain itu, Alan juga menggarisbawahi dampak reklamasi secara sosial yakni ribuan nelayan dan anak buah kapal yang harus direlokasi serta potensi timbulnya konflik.

      "Kalau nelayan mau ke Pulau Seribu nanti ada konflik dengan masyarakat lokal. Sedangkan jika direlokasi ke 17 pulau reklamasi nanti ada kesenjangan karena pulau itu kan ditujukan untuk daerah elite," imbuhnya.

      Ketua DPP Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Robi Nurhadi menyatakan proyek reklamasi telah mengakibatkan penurunan penghasilan nelayan hingga 80 persen.

      "Dulu rata-rata penghasilan nelayan Muara Angke bisa sampai Rp1 juta per hari, sekarang hanya menyentuh angka Rp200 ribu," ujarnya.


      Dihentikan

      Menyadari isu reklamasi yang kian berkembang disertai berbagai penolakan dari organisasi masyarakat, Komisi IV DPR RI dan KKP sepakat untuk menghentikan proses pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

      DPR juga meminta Menteri KKP Susi Pudjiastuti berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta sampai memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

      Susi menegaskan bahwa persoalan reklamasi di sini adalah KKP tidak bisa melakukan penindakan hukum karena bukan menjadi wewenang dari kementerian yang dipimpinnya.

      "Semua rekomendasi (terkait reklamasi) sudah saya sampaikan dalam rapat kabinet dan saya telah sampaikan kepada Presiden (Joko Widodo)," katanya.

      Sebelumnya, KNTI mengapresiasi langkah DPRD DKI Jakarta yang memberhentikan pembahasan dua raperda terkait reklamasi.

      "(Pemberhentian pembahasan Raperda Zonasi) adalah hal yang positif dalam rangka memastikan apa yang keliru selama ini jangan sampai lebih dibelokkan," kata Ketua Umum KNTI M Riza Damanik di Jakarta.

      Menurut Riza, pemberhentian tersebut akan memberikan kemudahan serta kelonggaran bagi pihak eksekutif untuk melakukan evaluasi terkait rencana reklamasi di Jakarta.

      Ketum KNTI berpendapat, pemberhentian pembahasan raperda itu bakal memberikan kejelasan terkait dengan pelanggaran-pelanggaran konstitusional yang ada sehubungan dengan proyek reklamasi di pantai utara Jakarta.

      "Kami sedang berkonsentrasi dalam persidangan di PTUN untuk membatalkan perizinan proyek reklamasi," tukasnya.

      Dia menyatakan bahwa aktivitas reklamasi yang ada di sejumlah daerah di Indonesia lebih kepada komersialisasi dibandingkan untuk kepentingan publik.

      Riza percaya dan meyakini mengenai apa yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menelaah kasus dugaan suap terkait pembahasan raperda.

      Sebaliknya, Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Oswar Muadzin Mungkasa menegaskan pembangunan 17 pulau reklamasi baru bisa dihentikan jika Keppres 52/1995 yang menjadi dasar hukum proyek tersebut dicabut.

      "Selama presiden tidak mencabut Keppres itu ya kami berkewajiban melakukan (reklamasi) seperti yang tercantum di dalamnya," tuturnya.

      Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama juga menilai harus ada undang-undang baru sekaligus persetujuan dari Presiden Joko Widodo untuk menghentikan reklamasi.

      Gubernur yang kerap disapa Ahok itu menekankan keputusannya untuk tetap melanjutkan proyek reklamasi.

      Menurut dia, jika reklamasi dibatalkan akan merugikan Pemprov DKI sekaligus para pengembang yang telah bekerja sama untuk memicu pertumbuhan ekonomi melalui bisnis properti di sejumlah pulau buatan tersebut.

      "Karena dalam satu industri mengikuti yang lain. Misalnya, industri keramik, pasir dan buruh. Dari yang enggak sekolah sampai yang sekolah. Dan ini juga sewa menyewakan juga (berkaitan dengan) pajak," kata Ahok.

      Pewarta: Yashinta Difa
      Editor : Mulki
      COPYRIGHT © ANTARA 2025

      Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      Kementan kembangkan tanaman pangan di lahan bekas tambang timah

      Kementan kembangkan tanaman pangan di lahan bekas tambang timah

      24 November 2025 18:59

      PPS Alobi bersama PT Timah rehabilitasi ratusan satwa langka

      PPS Alobi bersama PT Timah rehabilitasi ratusan satwa langka

      9 November 2025 11:18

      Menata ulang reklamasi di pulau-pulau kecil

      Menata ulang reklamasi di pulau-pulau kecil

      23 Oktober 2025 10:07

      Komisi IV DPR minta reklamasi tambang BUMN diawasi langsung

      Komisi IV DPR minta reklamasi tambang BUMN diawasi langsung

      30 September 2025 15:34

      PT Timah reklamasi 75,52 hektare lahan bekas tambang di Babel

      PT Timah reklamasi 75,52 hektare lahan bekas tambang di Babel

      17 September 2025 09:56

      Reklamasi Laut PT Timah wujudkan pertambangan berkelanjutan

      Reklamasi Laut PT Timah wujudkan pertambangan berkelanjutan

      8 September 2025 15:28

      Upaya reklamasi lahan bekas tambang timah di Bangka Tengah

      Upaya reklamasi lahan bekas tambang timah di Bangka Tengah

      15 Juli 2025 20:25

      PT Timah tebar 40.435 bibit cumi di laut Bangka Belitung

      PT Timah tebar 40.435 bibit cumi di laut Bangka Belitung

      5 Juli 2025 11:45

      Terpopuler

      Jadwal Super League: Persib vs PSM, Persija vs Bhayangkara FC

      Jadwal Super League: Persib vs PSM, Persija vs Bhayangkara FC

      Harga emas Antam hari ini naik

      Harga emas Antam hari ini naik

      Hasil pertandingan terkini: Tekuk Brighton 2-1, Arsenal kembali pimpin klasemen Liga Inggris

      Hasil pertandingan terkini: Tekuk Brighton 2-1, Arsenal kembali pimpin klasemen Liga Inggris

      Daftar harga emas hari ini di Pegadaian: UBS-Galeri24 kompak naik lagi

      Daftar harga emas hari ini di Pegadaian: UBS-Galeri24 kompak naik lagi

      Hasil dan klasemen Liga Italia: Inter songsong 2026 dengan puncaki klasemen

      Hasil dan klasemen Liga Italia: Inter songsong 2026 dengan puncaki klasemen

      Top News

      • Empat orang meninggal dunia usai pesta minuman keras di Jember

        Empat orang meninggal dunia usai pesta minuman keras di Jember

        8 jam lalu

      • KPK tak khawatir masa pencekalan Yaqut dan bos Maktour segera berakhir

        KPK tak khawatir masa pencekalan Yaqut dan bos Maktour segera berakhir

        8 jam lalu

      • Kasus pembunuhan mahasiswi ULM, Bripda MS sempat borgol tangan korban sebelum membunuhnya

        Kasus pembunuhan mahasiswi ULM, Bripda MS sempat borgol tangan korban sebelum membunuhnya

        8 jam lalu

      • Bupati Bangka Tengah: Bansos nelayan untuk jaga daya beli

        Bupati Bangka Tengah: Bansos nelayan untuk jaga daya beli

        9 jam lalu

      • Gempa M6,2 guncang Peru, 25 orang terluka

        Gempa M6,2 guncang Peru, 25 orang terluka

        10 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA
      notification icon
      Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com