Muntok (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggandeng Universitas Padjajaran Bandung melestarian dan penangkaran penyu di daerah ini.
"Penandatanganan kerja sama sudah dilakukan beberapa hari lalu antara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bangka Barat dengan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Unpad," kata Kepala Bidang Informatika Dinas Perhubungan, Pariwisata, Kebudayaan, dan Informatika Kabupaten Bangka Barat Henry Een Firsanto di Muntok, Jumat.
Dalam kerja sama tersebut dijelaskan nantinya pihak Unpad akan melakukan pencarian lokasi ideal untuk budi daya atau penangkaran penyu di wilayah Kabupaten Bangka Barat.
Kerja sama ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan salah satu program bidang penelitian dan pengembangan Bappeda Kabupaten Bangka Barat, yaitu kajian lokasi budi daya penangkaran penyu.
"Pada Selasa lalu penandatanganan nota kerja sama sudah dilakukan di Unpad Bandung, antara pihak FPIK Unpad yang diwakili Dekan FKIP Dr Iskandar dengan Kepala Bappeda Kabupaten Bangka Barat yang diwakilkan kepada PPK Romi¿at," kata dia.
Kerja sama tersebut dilakukan menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat terkait adanya beberapa lokasi yang menjadi tempat pendaratan penyu, namun populasinya semakin menurun dikarenakan perburuan yang dilakukan oleh masyarakat.
Selain itu, turunnya populasi penyu yang mendarat dan bertelur di pantai daerah itu juga dipengaruhi adanya aktivitas penambangan di laut dalam beberapa tahun terakhir.
"Melalui kerja sama tersebut kami berharap ke depan pelestarian penyu melalui kegiatan penangkaran bisa dilakukan di Bangka Barat sehingga ke depannya dapat menjadi kawasan konservasi," kata dia.
Dalam waktu dekat, tim peneliti FPIK Unpad akan datang ke Kabupaten Bangka Barat untuk melakukan peninjauan awal lokasi penelitian dengan melibatkan tim internal Pemkab Bangka Barat dengan melibatkan serta masyarakat setempat.
Penyu merupakan salah satu spesies yang dilindungi berdasarkan ketentuan dunia internasional yaitu Appendix I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna) dan Undang-Undang RI yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Dari enam spesies penyu yang ada di Indonesia, dua di antaranya terdapat di Bangka Barat, yaitu penyu hijau (chelonia mydas), dan penyu belimbing (dermochelys coriacea).