Koba, Babel (ANTARA) - Sedikitnya tiga partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg).
"Tiga partai politik yang tidak mengajukan perbaikan berkas bacaleg adalah Partai Umat, Garuda dan PBB," kata Devisi Teknis KPU Bangka Tengah Andriyandi Putra Pratama di Koba, Rabu.
Ia menjelaskan tiga partai politik tersebut sama sekali tidak mengajukan dokumen perbaikan berkas bacaleg sampai batas waktu perbaikan yaitu 9 Juli 2023.
"Masa perbaikan itu dimulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023, tiga partai politik tersebut tidak mengajukan perbaikan berkas persyaratan bacaleg dalam rentang waktu tersebut," katanya.
Dengan demikian, kata dia, tiga partai politik tersebut dinyatakan tidak memiliki bacaleg untuk bersaing dalam pemilihan legislatif di Bangka Tengah.
"Tidak ada lagi perpanjangan waktu untuk partai politik yang memang sama sekali tidak mengajukan perbaikan berkas, kecuali partai politik yang sudah mengajukan perbaikan berkas bacaleg namun masih terdapat kekurangan maka masih bisa melakukan perbaikan hingga 16 Juli 2023," jelasnya.
Andriyandi mengatakan bahwa hingga sekarang tercatat sebanyak 13 partai politik yang sudah mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg dari 16 partai politik yang terdata sebelumnya.
Sebanyak 13 partai politik yang sudah mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bacaleg adalah PDIP, PKS, Golkar, Perindo, PPP, PKN, PKB, Partai Gelora, PAN, Nasdem, PSI, Gerindra dan Partai Demokrat.
"Kita akan melakukan penelitian kembali terhadap dokumen perbaikan persyaratan bacaleg tersebut, baru kemudian ditetapkan daftar calon sementara (DCS)," ujarnya.
Ketua Bawaslu Bangka Tengah Robianto mengatakan berdasarkan hasil dari telaah terhadap verifikasi administrasi yang dilakukan KPU bahwa terdapat 43 orang bakal calon legislatif dari tiga parpol yang tidak mengajukan perbaikan.
"Jadi, ada satu partai politik itu jumlahnya 30 orang bacaleg, kemudian ada tujuh bacaleg ada yang 6 bacaleg," ujarnya.
Ia mengatakan proses perbaikan diperpanjang sampai dengan 16 Juli 2023 untuk partai politik yang sudah melakukan akses sistem informasi pencalonan (silon) dan perbaikannya mengalami kendala ataupun gangguan.
"Sampai saat ini, sifatnya kita masih menunggu dan KPU melakukan verifikasi berkas perbaikan dan kami tetap melakukan pengawasan," ujarnya.