Jakarta (Antara Babel) - Polda Metro Jaya melimpahkan kasus pembunuhan dan mutilasi Nur Atikah alias Nuri dengan tersangka Kusmayadi alias Agus, ke Polresta Tangerang Kabupaten.
"Dilimpahkan ke Polresta Tangerang Kabupaten setelah kami (Polda Metro Jaya) dalami," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyarto di Jakarta, Sabtu.
Ia juga mengatakan penyidik kepolisian akan mendalami dugaan penerapan pasal pembunuhan berencana terhadap tersangka Agus, karena tersangka sempat bertanya kepada rekannya apakah membunuh tersebut termasuk dosa atau tidak.
Penyidik menduga pembunuhan terhadap Nuri dilatarbelakangi keributan antara Agus dengan korban lantaran tersangka mengaku berstatus bujangan.
"Korban (Nuri) merasa tertipu tadinya tersangka mengaku bujangan sedangkan korban janda sehingga terjadi cekcok mulut," ujar polisi jenderal bintang dua itu.
Moechgiyarto menambahkan penyidik kemungkinan tidak akan menetapkan tersangka terhadap rekan Agus yang diminta membantu membuang potongan kaki dan tangan korban.
Saksi kunci itu hanya diminta bantuan membuang potongan tubuh korban dan tidak mengetahui proses pembunuhan.