Jakarta (Antara Babel) - Polda Metro Jaya melimpahkan kasus pembunuhan
dan mutilasi Nur Atikah alias Nuri dengan tersangka Kusmayadi alias
Agus, ke Polresta Tangerang Kabupaten.
"Dilimpahkan ke Polresta Tangerang Kabupaten setelah kami (Polda
Metro Jaya) dalami," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi
Moechgiyarto di Jakarta, Sabtu.
Ia juga mengatakan penyidik kepolisian akan mendalami dugaan
penerapan pasal pembunuhan berencana terhadap tersangka Agus, karena
tersangka sempat bertanya kepada rekannya apakah membunuh tersebut
termasuk dosa atau tidak.
Penyidik menduga pembunuhan terhadap Nuri dilatarbelakangi
keributan antara Agus dengan korban lantaran tersangka mengaku berstatus
bujangan.
"Korban (Nuri) merasa tertipu tadinya tersangka mengaku bujangan
sedangkan korban janda sehingga terjadi cekcok mulut," ujar polisi
jenderal bintang dua itu.
Moechgiyarto menambahkan penyidik kemungkinan tidak akan menetapkan
tersangka terhadap rekan Agus yang diminta membantu membuang potongan
kaki dan tangan korban.
Saksi kunci itu hanya diminta bantuan membuang potongan tubuh korban dan tidak mengetahui proses pembunuhan.