Muntok (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyiapkan tim ahli cagar budaya sebagai bentuk keseriusan dalam melindungi berbagai peninggalan bersejarah di daerah itu.
"Kami berharap nama-nama calon anggota tim ahli yang sudah disiapkan lolos uji kompetensi dan segera ditetapkan agar bisa langsung bekerja sesuai tugas dan fungsi sebagai tim ahli cagar budaya (TACB)," kata Pamong Budaya Dinas Perhubungan, Pariwisata, Kebudayaan dan Informatika Kabupaten Bangka Barat Anung Yunianto di Muntok, Rabu.
Menurut dia, pembentukan TACB di Kabupaten Bangka Barat cukup mendesak seiring pesatnya laju pembangunan di daerah itu, terutama di Kota Muntok yang sudah ditetapkan sebagai salah satu kota pusaka di Indonesia.
TACB nantinya akan bertugas mendampingi setiap kegiatan yang berkaitan dengan benda cagar budaya atau melakukan kajian terhadap benda yang diduga cagar budaya.
"Banyak peninggalan bersejarah di Bangka Barat, terutama di Muntok yang masih butuh perhatian, terutama keberadaan bangunan-bangunan kuno," kata dia.
Selain peninggalan berupa bangunan, kata dia, Muntok juga memiliki keunikan tersendiri dibandingkan kota pusaka lain di Indonesia, yaitu adanya pembagian wilayah yang jelas antara permukiman China, Melayu dan Eropa.
Dengan adanya TACB nantinya akan memberikan pertimbangan mengenai cara perlindungan, pemeliharaan, pemugaran dan bahkan penghapusan benda yang diduga cagar budaya.
"Mereka juga akan memberikan pertimbangan, melakukan kajian mengenai benda, bangunan, situs kuno yang ada di Bangka Barat," katanya.
Menurut Petugas Dokumentasi Cagar BPCB Jambi, Novie Hari yang datang ke Muntok beberapa hari lalu, menyarankan agar TACB Bangka Barat terdiri dari ahli dari berbagai bidang ilmu dan melibatkan tokoh masyarakat atau budayawan lokal.
"Mereka nantinya akan malalui sertifikasi kompetensi untuk menunjang tugas dan fungsinya karena sebagai TACB memiliki beban kerja cukup berat, antara lain akan memberikan rekomendasi, penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya," kata dia.
Tim yang jumlahnya bisa lima atau tujuh orang tersebut diangkat dan diberhentikan oleh bupati, dengan masa kerja dua tahun dan dapat diangkat kembali.
Tugas yang dimiliki tim, antara lain melakukan kajian atas berkas yang diusulkan sebagai cagar budaya, melakukan penyesuaian operasional dengan kebijakan Pemkab, melakukan klasifikasi cagar budaya sesuai pedoman pemerintah, mengusulkan rekomendasi objek pendaftaran yang berupa benda cagar budaya atau situs berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda cagar budaya,
Selanjutnya benda atau situs yang memenuhi kriteria diusulkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya kepada pejabat berwenang, merekomendasikan penetapan cagar budaya, merekomendasikan peringkat cagar budaya, merekomendasikan pencatatan kembali cagar budaya yang hilang dan ditemukan kembali, dan merekomendasikan penghapusan cagar budaya.