Jakarta (Antara Babel) - Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa
penahanan tersangka pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica
Kumala Wongso (27), setelah ditahan selama 90 hari.
"Saya mau lihat dan menandatangani surat perpanjangan penahanan
Jessica," kata pengacara Jessica, Hidayat Bostam, di Jakarta Kamis.
Masa penahanan Jessica telah berjalan selama 90 hari namun pihak
kejaksaan belum menyatakan lengkap (P21) berkas berita acara pemeriksaan
(BAP) tersangka dugaan pembunuhan menggunakan senyawa sianida itu.
Hidayat juga menuturkan akan menjenguk dan melihat kondisi
kesehatan Jessica yang sempat mengeluh sakit pada bagian dada dan sesak
napas.
Penyidik memiliki batas waktu maksimal menahan seorang tersangka
selama 120 hari jika melewati batas waktu tersebut maka harus dibebaskan
berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi
Moechgiyarto optimistis berkas BAP Jessica akan dinyatakan lengkap
sehingga bergulir hingga sidang di pengadilan.
Mirna meninggal dunia usai meminum kopi Es Vietnamens di Restauran
Olivia di West Mall Grand Indonesia Tanah Abang Jakarta Pusat, Rabu
(6/1).
Berita Terkait
Kejagung nyatakan siap hadapi pengajuan PK Jessica Kumala Wongso
19 Agustus 2024 21:51
Kuasa hukum sebut Jessica bakal ajukan PK
18 Agustus 2024 17:41
Jessica langsung berangkat ke Kejari dan Bapas usai bebas dari penjara
18 Agustus 2024 10:37
Ditjen Pemasyarakatan: Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat
18 Agustus 2024 10:32
Jessica Kumala Wongso bebas dari penjara
18 Agustus 2024 10:26
Disinformasi! Jessica Wongso akan bebas dari hukuman atas kasus Mirna
24 Oktober 2023 22:23
Hoaks! Jokowi komentari film dokumenter "Ice Cold" di Instagram
9 Oktober 2023 15:30