Jakarta (Antara Babel) - Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa
penahanan tersangka pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica
Kumala Wongso (27), setelah ditahan selama 90 hari.
"Saya mau lihat dan menandatangani surat perpanjangan penahanan
Jessica," kata pengacara Jessica, Hidayat Bostam, di Jakarta Kamis.
Masa penahanan Jessica telah berjalan selama 90 hari namun pihak
kejaksaan belum menyatakan lengkap (P21) berkas berita acara pemeriksaan
(BAP) tersangka dugaan pembunuhan menggunakan senyawa sianida itu.
Hidayat juga menuturkan akan menjenguk dan melihat kondisi
kesehatan Jessica yang sempat mengeluh sakit pada bagian dada dan sesak
napas.
Penyidik memiliki batas waktu maksimal menahan seorang tersangka
selama 120 hari jika melewati batas waktu tersebut maka harus dibebaskan
berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi
Moechgiyarto optimistis berkas BAP Jessica akan dinyatakan lengkap
sehingga bergulir hingga sidang di pengadilan.
Mirna meninggal dunia usai meminum kopi Es Vietnamens di Restauran
Olivia di West Mall Grand Indonesia Tanah Abang Jakarta Pusat, Rabu
(6/1).
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Jessica Wongso
Kamis, 28 April 2016 15:41 WIB