Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan larangan penjualan ritel online lewat cross border commerce atau lintas negara, merupakan satu dari tiga hal yang perlu diatur pemerintah agar produk UMKM bisa juara di pasar digital Indonesia.
"Ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen. Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia, kata Menteri Teten di Jakarta, Jumat.
Jika ritel dari luar negeri langsung menjual produknya ke konsumen, lanjutnya, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal dan lain sebagainya.
Upaya kedua yang harus diatur pemerintah untuk melindungi UMKM adalah melarang platform digital untuk menjual produk sendiri atau produk yang berasal dari afiliasinya. Dengan begitu, pemilik platform digital tidak akan mempermainkan algoritma yang dimilikinya.
"Kalau mereka jualan produk sendiri atau produk dari afiliasi bisnisnya, algoritmanya akan diarahkan ke barang-barang mereka sehingga konsumen di pasar digital hanya akan membeli dagangan mereka saja. Percuma saja walau UMKM sudah on boarding," ucap Teten.
Ketiga adalah larangan impor untuk produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo agar tidak lagi mengimpor barang-barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.
Pemerintah juga perlu mengatur tentang harga barang yang bisa diimpor ke Indonesia. Menurut dia, hanya barang yang harganya berada di atas 100 dolar AS yang nantinya diperkenankan masuk ke Indonesia.
Adapun ketiga aturan tersebut telah dibahas dengan Kementerian Perdagangan. Hanya saja, hingga saat ini aturan tersebut belum juga terbit.
Aturan ini sudah dibahas dengan Kemendag, sejak zaman Luthfi. Seharusnya sekarang sudah harmonisasi aturan, bahkan harusnya sudah terbit," tutur dia.
Guna mengantisipasi belum terbitnya Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PSME), telah dibahas pembentukan Satgas Digital Ekonomi.
Namun, Teten menilai aturan ekonomi digital Indonesia perlu segera diperbaiki karena ekonomi digital berkembang begitu cepat.
"Kita perlu belajar dari India, Inggris, dan negara-negara lainnya. Kalau kita terlambat membuat regulasi maka pasar digital Indonesia akan dikuasai produk dari luar, terutama dari China yang bisa memproduksi barang dengan begitu murah, yang harganya tidak masuk akal," tegasnya.
Berita Terkait
Pemerintah: 95 persen UMKM Indonesia belum kompetitif
3 September 2024 16:52
Teten ingatkan TikTok untuk segera patuhi aturan
19 Maret 2024 23:59
Pemerintah atur perdagangan adil antara daring dan luring
25 September 2023 14:50
Menteri Teten Masduki ingin Kokantara jadi role model koperasi media
11 April 2023 19:44
Teten Masduki bergabung di PDI Perjuangan
19 Februari 2023 12:17
Pemerintah pastikan permudah ekspor produk UMKM
15 Desember 2022 10:34
Teten: Presiden telah lakukan modernisasi untuk 2045
26 September 2022 11:06
Teten Masduki perkirakan harga minyak makan merah bisa hingga Rp9 ribu
26 Agustus 2022 14:42