Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan bahwa pemerintah ingin mengatur perdagangan yang adil antara perdagangan daring (e-commerce) dan luring.
Untuk itu pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya di revisi Permendag, kata Teten setelah rapat yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Karena itu, kata Teten, sesuai arahan dari Presiden Jokowi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menerapkan ketentuan baru dalam revisi Permendag Nomor 50/2020.
Beberapa ketentuan baru itu, kata Teten, adalah pemisahan secara tegas platform social commerce dan electronic commerce (e-commerce).
Kemudian, di platform e-commerce, transaksi barang impor yang diperbolehkan adalah minimal 100 dolar AS.
Selain itu, kata Teten, pemerintah juga akan membuat positive list atau barang-barang yang diperbolehkan diimpor dan dipasarkan melalui e-commerce.
Saat ini, kata Teten, banyak sekali produk dari luar negeri yang dipasarkan baik secara daring maupun luring, yang dijual sangat murah dan berdampak pada produk UMKM dalam negeri.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menandatangani peraturan baru hasil revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 pada Senin sore ini.
Salah satu ketentuan baru yang penting dari revisi Permendag itu adalah pemerintah platform social commerce untuk memfasilitasi transaksi perdagangan.
Platform social commerce hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas transaksi bagi pengguna.
Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, gak boleh lagi, dia hanya boleh promosi, kata Zulhas, sapaan akrab Mendag.
Berita Terkait
Pemerintah: 95 persen UMKM Indonesia belum kompetitif
3 September 2024 16:52
Teten ingatkan TikTok untuk segera patuhi aturan
19 Maret 2024 23:59
Lindungi UMKM dengan larang penjualan online lintas negara
28 Juli 2023 15:06
Menteri Teten Masduki ingin Kokantara jadi role model koperasi media
11 April 2023 19:44
Teten Masduki bergabung di PDI Perjuangan
19 Februari 2023 12:17
Pemerintah pastikan permudah ekspor produk UMKM
15 Desember 2022 10:34
Teten: Presiden telah lakukan modernisasi untuk 2045
26 September 2022 11:06
Teten Masduki perkirakan harga minyak makan merah bisa hingga Rp9 ribu
26 Agustus 2022 14:42