Pangkalpinang (ANTARA) - Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang menyosialisasikan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Pemilu 2024 kepada masyarakat di kota itu, Selasa (15/8).
Komisioner KPU Kota Pangkalpinang, divisi perencanaan data dan informasi, Margarita menyampaikan bahwa saat ini telah memasuki tahapan DPTb pada pemilu 2024.
Ia menjelaskan DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu TPS, namun dalam keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak nya untuk memilih di TPS dimana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain.
"Ada tiga kategori daftar pemilih yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK)," katanya.
Ia menyebutkan, untuk DPTb syarat pindah memilihnya adalah bertugas ditempat lain, rawat inap / mendampingi pasien rawat inap, bencana alam, menjadi tahanan rutan atau lapas / menjadi terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau tempat rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar atau kuliah diluar daerah, serta pindah domisili.
"Persyaratan diatas bisa diakomodir hingga H-30 atau sampai tanggal 15 Januari 2024 mendatang," ucapnya.
Ia berharap kepada seluruh masyarakat sebelum tahapan DPTb ini berakhir, silakan bagi yang sudah pindah domisili secara administrasi jika ingin memilih di TPS terdekat rumahnya langsung menemui penyelenggara pemilu, KPU buka poska di kantor KPU Pangkalpinang, kecamatan dan kelurahan.
"Kami siap melayani pemindah yang akan pindah memilih setelah menerima dan melakukan verifikasi dokumen kependudukan atau dokumen pendukung persyaratan pindah memilih," ungkap Margarita.
Salah satu contohnya ada pemilih yang DPT asalnya di kecamatan Rangkui tetapi karena sedang kuliah/bekerja di Thailand maka Ia harus memilih di Thailand.
"Jadi pemilih tersebut harus melaporkan ke PPS/PPK Kecamatan Rangkui dengan membawa bukti dokumen KTP/KK serta surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa memang benar sedang kuliah di Thailand pada saat pemilu 14 Februari 2024 nanti atau jika ada yang menyatakan dia bekerja atau kuliah di Thailand," katanya.
Kemudian Ia juga menjelaskan bahwa ada beberapa perubahan pada tahapan pemilu nanti, contohnya pada pemilu 2019 jika ada pemilih yang pindah memilih ke kecamatan lain maka pemilih tersebut akan mendapatkan 4 surat suara sesuai dengan DPT nya.
Sedangkan untuk pemilu 2024 nanti, dimana jika ada pemilih yang pindah memilih ke kecamatan lain, pemilih tersebut tetap mendapatkan 5 surat suara, tetapi harus melaporkan dahulu ke KPU, Kantor Camat dan Kelurahan.
Margarita juga menegaskan bahwa untuk DPK akan terakomodir jika surat suara masih ada, kalau surat suara tidak ada lagi maka tidak bisa di akomodir.
"Yang termasuk dalam DPK adalah pemilih yang sudah cukup umur yaitu berusia 17 tahun pada bulan Februari di tanggal 14 Februari 2024 nanti dan juga purna TNI/Polri," ujarnya.