Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengerahkan Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani kasus kematian ikan kerapu dan udang petani di Belitung.
"Kematian ikan budi daya kerapu dan udang petani Belitung ini karena adanya virus," kata Kepala BKIPM Provinsi Kepulauan Babel, Dedy Arief Hendriyanto di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan TRC Jejaring Gabungan Reaksi Cepat Penanganan Perikanan BKIPM ini ada di setiap kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Babel, guna menindaklanjuti pengaduan kematian ikan dan udang masyarakat, agar petani tidak mengalami kerugian akibat penyakit perikanan tersebut.
"Kita maksimalkan 50 menit sudah bisa direspon aduan kematian ikan dan udang ini, guna mengatasi penyebaran virus perikanan ini," katanya.
Ia menyatakan BKPIM telah menerima laporan kematian budidaya kerapu dan udang dari lima kelompok petani di Kabupaten Belitung dan TCR ini telah terjun ke lapangan untuk mengatasi penyebaran virus penyakit ikan ini.
"Kematian udang dan kerapu petani ini disebabkan virus ikan dan udang," ujarnya.
Menurut dia dalam mengatasi kematian ikan dan udang ini, petani harus menerapkan bio sekuriti seperti pemilihan bibit berkualitas, pola pemeliharaan dan penanganan limbah pembudidayaan ikan dan udang ini.
"Virus penyakit perikanan ini disebabkan oleh limbah udang dan ikan mati yang tidak dikendalikan dan ditangani dengan baik oleh petani tersebut," demikian Dedy Arief Hendriyanto.