Kudus (ANTARA) - Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana.mengatakan wartawan yang terlibat dalam dalam kontestasi politik sebagai caleg, calon kepala daerah atau tim sukses diminta untuk mengundurkan diri atau non aktif demi menjaga independensi pemberitaan.
"Jika seorang wartawan menjadi calon atau terlibat dalam politik praktis, maka karyanya dipastikan tidak adil dan tidak akan menjadi karya yang betul-betul independen," ujarnya saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional bertemakan "Menumbuhkan Jurnalisme Positif Menjaga Kemerdekaan Pers Menyongsong Tahun Politik" yang diselenggarakan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI ) Korda Muria Raya di auditorium Universitas Muria Kudus, Senin.
Sementara pers dalam Pemilu 2024, kata dia, juga memiliki kewajiban untuk menjaga iklim demokrasi dan mendukung terselenggaranya pemilu yang sehat dan berlangsung secara "fair" serta terjadwal dengan tepat.
Selain itu, imbuh dia, pers juga memiliki peran penting dalam mewujudkan pemilu yang bebas, rahasia, jujur dan adil. Peran pers menjadi relevan dengan berbagai penyebaran hoaks di lini masa dan berkembangnya "buzzer".
"Pers juga punya kewajiban menjaga 'kewarasan' publik dalam memilih calon-calon pemimpinnya. Sehingga pers harus bisa menjadi wasit yang profesional dan adil, nilai-nilai moral, integritas dan tanggungjawab sesuai dengan kode etik harus menjadi guidance utama," ujarnya.
Terkait peliputan pemilu, kata dia, Dewan Pers juga sudah membuat surat edaran Dewan Pers nomor 1/2022, menguatkan surat edaran di pemilu sebelumnya.
Ia memprediksi pengaduan terhadap pers pada Pemilu 2024 bakal terjadi, karena saat ini saja sudah banyak aduan kepada Dewan Pers.
Sepanjang bulan Januari hingga 4 Juli 2023, tercatat ada 434 kasus yang masuk sengketa pers. Sedangkan 322 kasus atau 74,19 persen di antaranya berhasil diselesaikan, sedangkan 112 kasus masih dalam proses.
Dalam seminar tersebut, menghadirkan tiga narasumber mulai dari Dewan Pers, kemudian ada Ketua IJTI Pusat Herik Kurniawan serta Anisha Dasuki presenter Inews. Sedangkan moderatornya Ketua IJTI Jateng Teguh Hadi Prayitno.
Herik kurniawan menyampaikan materi terkait kontribusi televisi terhadap pengembangan jurnalisme positif.
"Kondisi saat ini siapapun bias menciptakan informasi, bukan hanya lewat media utama namun juga melalui media sosial, namun demikian informasi yang disebarkan haruslah bijak dan bisa dipertanggung jawabkan. Hal inilah yang harusnya di pelajari oleh para mahasiswa dan mereka yang kerja jurnalistik," ujarnya.
Melalui jurnalisme positif ini, dia berharap, semangat menyebarkan informasi positif bisa membuat polusi informasi yang saat ini terjadi seperti hoaks bisa teratasi sehingga publik bisa menerima informasi semestinya.
Berita Terkait
Jenazah mantan Rektor UGM Ichlasul Amal dimakamkan di Sleman
14 November 2024 11:34
Mantan Ketua Dewan Pers Ichlasul Amal meninggal dunia
14 November 2024 10:28
Rombongan jurnalis Belitung kunjungi Dewan Pers
7 November 2024 21:09
Dewan Pers: Paslon yang keberatan soal berita bisa pakai hak jawab
31 Oktober 2024 22:27
Dewan Pers: penyalahgunaan profesi jurnalis bisa dilaporkan
5 Oktober 2024 23:12
Dewan Pers larang PWI gunakan kantor hingga gelar UKW
30 September 2024 19:43
Dewan Pers meminta Tempo minta maaf dan layani hak jawab Bahlil
18 Maret 2024 22:35
Dewan Pers akui terima laporan Menteri Bahlil terkait Media Tempo
5 Maret 2024 15:34