Jakarta (Antara Babel) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan negara wajib mengimplementasikan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).
"Dengan meratifikasi CEDAW, berarti ada kewajiban negara mengimplementasikan prinsip CEDAW sebagai acuan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan," kata Yohana dalam kata sambutan yang dibacakan oleh Staf Ahli Menteri PPPA bidang Pembangunan Keluarga Sri Danti Anwar di acara "32 Tahun Ratifikasi CEDAW" di Jakarta, Rabu.
Menurut Yohana prinsip-prinsip CEDAW harus menjadi acuan dalam penyususnan sistem pembangunan, perencanaan, dan penganggaran program pembangunan nasional.
"Tujuannya untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan menghapuskan stereotipe tentang gender," kata dia.
Yohana menyebut pemerintah wajib memenuhi dan melindungi hak asasi perempuan karena memberikan perlakuan diskriminasi terhadap perempuan merupakan pelanggaran HAM.
Saat ini Kementerian PPPA terus mengupayakan sosialisasi Konvensi CEDAW kepada masyarakat.
Menteri PPPA menyebut penghapusan diskriminasi terhadap perempuan harus dilakukan di segala bidang seperti sosial, ekonomi, politik, hukum, keamanan, dan termasuk diskriminasi dalam keluarga.
Dia menyebut arah kebijakan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memerlukan waktu dua puluh tahun yang dimulai sejak 2005 hingga 2025 untuk mewujudkana kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan kelompok marjinal, dan perlindungan anak.
Acara bertajuk "32 Tahun Ratifikasi CEDAW: Tantangan dan Upaya Pemajuan Hak Asasi Perempuan di Indonesia" tersebut juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti.