Berikut sejumlah berita bidang hukum yang dirangkum ANTARA.
1. Polisi: kabar Ustadz Abdul Somad ditangkap itu hoaks
Polda Kepulauan Riau (Kepri) memastikan kabar pemanggilan Ustadz Abdul Somad oleh polisi usai bentrokan di Rempang adalah hoaks atau bohong."Beredarnya berita di media massa yang menyebarkan informasi tentang Ustadz Abdul Somad dipanggil polisi pasca bentrok di Rempang, adalah hoaks atau tidak benar," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad di Batam Kepulauan Riau, Senin (18/9). Selengkapnya di sini
2. KPK tahan Kuncoro Wibowo terkait korupsi bansos di Kemensos
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MKW di Rutan KPK untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 18 September 2023 sampai dengan 7 Oktober 2023," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin. Selengkapnya di sini
3. Briptu Agung gugur saat kontak tembak dengan KKB di Papua Pegunungan
Kasatgas Humas Damai Cartenz AKBP Bayu Suseno mengungkapkan bahwa anggota Brimob Briptu Agung gugur saat kontak tembak dengan kelompok kriminal bersenjata di Kampung Yapimakot, Distrik Serabakom, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan, Senin.Kontak tembak terjadi saat personel Satgas Damai Cartenz melakukan patroli di wilayah itu.
"Almarhum Briptu Agung yang tergabung dalam satgas tindak itu gugur akibat luka yang dideritanya," kata AKBP Bayu Suseno ketika dikonfirmasi ANTARA.
Selengkapnya di sini
4. Kelompok bersenjata api rampok minimarket di Kembangan
Perampokan tersebut terjadi sekitar pukul 22.54 WIB saat pegawai minimarket sedang dalam proses menutup minimarket.
"Jadi kejadiannya jam 22.54, 23.53 WIB. Kami udah mulai proses mau tutup toko. Habis itu saya bilang sama kasir saya, namanya kan Meimei, untuk menutup 'rolling door' (pintu geser) toko," kata seorang pegawai minimarket, Elvi saat ditemui di TKP pada Senin. Selengkapnya di sini
5. Polisi kirim surat panggilan kedua kepada para pemeran film dewasa
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengirim surat panggilan kedua kepada para pemeran dalam kasus pembuatan film dewasa.
“Untuk surat panggilan yang kedua apabila sudah diterima dan tidak datang tanpa alasan yang jelas dan sah maka kita akan terbitkan surat perintah membawa,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ade menjelaskan, para pemeran film dewasa tersebut dilakukan pemanggilan kedua untuk pemeriksaan pada Selasa (19/9). Selengkapnya di sini