Jakarta (Antara Babel) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Kementerian Perhubungan mencabut enam rute dari lima maskapai periode
Januari hingga Mei 2016.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi
Publik Kemenhub Hemi Pamurahardjo di Jakarta Senin mengatakan pencabutan
tersebut karena maskapai tidak melaksanakan pelayanan sesuai ketentuan.
"Rute
tersebut tidak diterbangi," katanya. "Pencabutan rute artinya meliputi
semua frekuensi yang dilayani dalam rute tersebut, kalau hanya
pengurangan frekuensi, tidak termasuk untuk frekuensi yang dilayani
sesuai ketentuan."
Selain menyabut izin lima rute, Kemenhub juga memutuskan mengurangi sembilan frekuensi penerbangan untuk beberapa rute tertentu.
"Dengan demikian terdapat enam pencabutan izin rute dan sembilan pengurangan frekuensi," kata Hemi.
Hemi menambahkan selama periode Januari-Mei 2016 telah diterbitkan
sebanyak 15 surat pencabutan kapasitas angkutan udara niaga berjadwal
dalam negeri, yakni terdiri dari enam surat pencabutan izin rute dan
sembilan surat pengurangan frekuensi penerbangan kepada sembilan
maskapai tersebut.
Kemenhub Cabut Enam Rute Penerbangan Lima Maskapai
Senin, 23 Mei 2016 13:53 WIB
Dengan demikian terdapat enam pencabutan izin rute dan sembilan pengurangan frekuensi.