Jakarta (Antara Babel) - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti berpesan
kepada Kabareskrim Irjen Pol Ari Dono Sukmanto untuk segera menuntaskan
penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT
Pelindo II.
"Itu (kasus Pelindo) bagian yang harus diselesaikan," kata Jenderal Badrodin, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Ia pun mengingatkan agar penegakkan hukum yang dilakukan Ari beserta
jajarannya di Bareskrim murni tanpa ada kepentingan apapun.
"Tujuan penegakkan hukum adalah keadilan hukum, tidak boleh ada kepentingan lain," katanya.
Sejauh ini penyidik Bareskrim telah menetapkan dua orang tersangka
dalam kasus tersebut yakni mantan Manajer Senior Peralatan di PT Pelindo
II, Haryadi Budi Kuncoro serta Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo
II Ferialdy Nurlan.
Adapun mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino sudah diperiksa oleh polisi sebanyak enam kali sebagai saksi.
Sementara hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
memperkirakan kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai sebesar
Rp37,9 miliar.
Kapolri Minta Kabareskrim Tuntaskan Pengusutan Kasus Pelindo
Selasa, 31 Mei 2016 12:32 WIB