Kendari (Antara Babel) - Pihak keluarga Jalil (25) yang meninggal dunia dalam status tahanan Polres Kendari keberatan sehingga melaporkannya ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Ajal kapan pun dan dimana pun bisa terjadi tetapi sebab kematian Jalil yang baru saja ditangkap polisi tidak diterima pihak keluarga," kata adik korban, Zahra, di Kendari, Kamis.
Keluarga korban telah melaporkan kematian Jalil yang dinilai tidak wajar pada Propam Polda Sultra dengan Nomor: STPL/21/VI/2016/PROPAM.
Pihak keluarga tidak menerima kematian korban yang berstatus tahanan dan mengharapkan pimpinan Polri memerintahkan pengusutan secara serius.
Korban ditangkap polisi di rumah orang tuanya di Kelurahan Tobimeeta Kota Kendari, Selasa (7/6) sekitar pukul 24.00 WITA dengan tuduhan melakukan tindak pidana.
"Kakak saya ditangkap dengan tuduhan melakukan 'begal' atau penganiayaan. Saat ditangkap kakak saya tidak melakukan perlawanan," kata adik korban, Zahra.
Meskipun korban pasrah saat diringkus, namun polisi tetap mengikat kedua tangan korban dengan tali sepatu bapak saya, ujarnya.
Pihak keluarga, kata Zahra, mengetahui Jalil meninggal saat membesuk di Mapolres Kendari.
Korban diperkirakan meninggal sekitar pukul 05.00 WITA namun pihak keluarga mengetahui Jalil telah berpulang sekitar pukul 10.00 WITA.
"Keluarga sesalkan tidak ada pemberitahuan bahwa Jalil sudah meninggal. Keluarga mengetahui hal itu saat mau menjenguknya," kata Zahra lagi.
Tempat korban mengembuskan napas terakhir ada dua versi, yakni meninggal dalam sel, dan versi lainnya meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Ia menambahkan, korban semasa hidupnya tidak mengidap suatu penyakit, sehingga keluarga mempertanyakan penyebab kematian korban.
Kapolres Kendari AKBP Sigit Hariadi mengatakan penyebab tahanan itu meninggal masih dalam penyelidikan.
"Benar ada tahanan meninggal. Sudah dibentuk tim dari Provost Polda Sultra dan Provost Polres Kendari untuk mengungkap penyebab kematian tahanan tersebut," kata Sigit pula.
Dia mengimbau para pihak mempercayakan tim provost menjalankan tugas pengusutan dan tidak menyebarkan spekulasi tentang penyebab kematian tahanan itu.
"Saya meminta maaf jika dalam peristiwa tersebut anggota saya bersalah. Tetapi sebaiknya kita tunggu pengusutan provost," kata Kapolres Kendari itu lagi.