Jakarta (ANTARA) - Juru bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono membenarkan pemanggilan dirinya ke Polda Metro Jaya pada Jumat (1/12) terkait dugaan ujaran kebencian atau permusuhan atas kelompok masyarakat tertentu.
"Benar ada pemanggilan terhadap saya dari Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait ujaran kebencian yang suratnya disampaikan tadi malam (28/11) ke rumah, " katanya saat dikonfirmasi, Rabu.
Aiman juga menyatakan kesiapan dirinya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut dan akan ada tim hukum dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD yang mendampingi.
"Terkait dengan pemanggilan ini, saya serahkan sepenuhnya ke Biro Hukum TPN Ganjar Mahfud," katanya.
Pemanggilan tersebut akan dilakukan pada Jumat (1/12) pukul 14.00 WIB bertempat di Unit II Subdit IV Tipid Siber Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
Sebelumnya Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi melaporkan Juru bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono ke Polda Metro Jaya karena pernyataannya yang menyebut Kepolisian tidak netral pada Pemilu 2024.
"Terkait pernyataannya yang menyebut ada teman dari Kepolisian yang merasa keberatan mendapat perintah dari komandannya untuk memenangkan salah satu calon presiden dan calon wakil presiden yaitu Prabowo Gibran," kata juru bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Fikri Fakhruddin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (13/11).
Fikri juga menganggap pernyataan Aiman Witjaksono yang juga dikenal sebagai presenter dan wartawan ini tidak berbasis data yang konkret dan valid, sehingga pihaknya melapor ke Polda Metro Jaya.
"Karena kita menganggap saudara Aiman menyebarkan kebencian dan dugaan hoaks," ucapnya.
Fikri juga menilai pernyataan Aiman menimbulkan efek negatif bagi pihak Kepolisian. Selain itu, dia mengklaim masyarakat juga turut dirugikan.
Sebagai catatan Aiman Witjaksono mengunggah video di akun instagram pribadinya yaitu @aimanwitjaksono mengenai tidak netralnya aparat kepolisian di Pemilu 2024 yang diunggah pada 11 November 2023.
Selain laporan dari Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi ada lima laporan polisi juga yang melaporkan Aiman Witjaksono dengan laporan yang sama yaitu tentang Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan Atau Pasal 14 Dan Atau Pasal 15 Undang-Undang No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berita Terkait
Polda Metro hentikan penyidikan kasus ujaran kebencian Aiman
28 Maret 2024 12:06
Polisi: pengubahan sandi email dan IG Aiman untuk amankan barang bukti
20 Februari 2024 15:46
Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Aiman naik ke penyidikan
29 Desember 2023 14:57
Aiman Witjaksono batal menghadiri undangan klarifikasi di Polda Metro Jaya
1 Desember 2023 16:39