Jakarta (ANTARA) - Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardus Simamarta mengatakan pengubahan kata sandi email dan media sosial instagram (IG) milik Aiman Witjaksono merupakan upaya penyidik untuk menjaga keamanan barang bukti.
"Untuk menjamin keamanan, penyidik mengubah pasword (kata sandi), sehingga masih terjamin orisinalitasnya pada saat nanti di persidangan," kata Kombes Pol Leonardus di Jakarta, Selasa, setelah membacakan jawaban di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
Menurut dia, diubahnya kata sandi IG dan email milik Aiman Witjaksono bukan berarti penyidik menggunakan untuk hal yang tidak berkaitan dengan penyidikan, namun dapat dipastikan bahwa itu semua masih dalam keadaan aman.
Ia menyatakan barang bukti tersebut juga dalam status quo, sehingga sang pemilik akun tersebut tidak dapat menggunakannya selama masa pembuktian.
"Kita ingin bahwa alat bukti ini dalam status quo, artinya tidak ada yang mengubah dan masih asli," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa akun tersebut akan dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan dengan tersangka Aiman Witjaksono.
"Ini akan kami gunakan untuk alat bukti pada saat persidangan sesuai Pasal 184 KUHAP," katanya.
Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa mengatakan bahwa ada tiga hal yang diajukan dalam praperadilan kasus penyitaan akun medsos dan email Aiman.
Menurut dia, termohon yang diajukan untuk diuji yaitu dalam praperadilan ini adalah Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya Cq Dirkrimsus Cq penyidik Polda Metro Jaya yang menangani perkara Aiman Witjaksono.
"Kedua objek dari permohonan praperadilan ini berkaitan dengan surat penetapan izin dari pengadilan dan juga sekaligus isi dari surat penetapan penyitaan dari pengadilan tersebut," tuturnya.
Sementara yang ketiga kata Finsensius yaitu terkait kesalahan prosedur dari penyidik yang melakukan penyitaan kepada barang saudara Aiman yang tidak sesuai dengan surat perintah penyitaan.