Manggar, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan optimalisasi sistem pengelolaan barang milik daerah (BMD), agar pemanfaatannya sesuai dengan peruntukan.
"Kita sudah menggelar rapat koordinasi untuk menyamakan persepsi terkait sistem pengelolaan BMD," kata Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Belitung Timur Ira Ervira Kirana di Manggar, Sabtu.
Ia menjelaskan, dalam rapat koordinasi itu dilakukan pembahasan dan pendalaman terkait pengamanan BMD, pemanfaatan BMD terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD.
"Dalam pemanfaatan dan pengamanan diperlukan kesamaan persepsi, langkah terintegrasi serta menyeluruh dari pihak terkait dalam pengelolaan BMD," ujarnya.
Pemanfaatan BMD, kata Ira dapat dilaksanakan oleh pengelola barang dengan persetujuan bupati, untuk barang milik daerah yang berada dalam penguasaan pengelola barang.
Sedangkan pengguna barang dengan persetujuan pengelola barang, untuk barang milik daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh pengguna barang dan selain tanah dan atau bangunan.
"Pengamanan dan pemeliharaan pengelola barang, pengguna barang dan atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya," ujarnya.
Pengamanan barang milik daerah kata dia meliputi pengamanan fisik, pengamanan administrasi dan pengamanan hukum.