Jakarta,(Antara Babel) - Di tengah usaha pemerintah meredam gejolak kenaikan harga
dan menstabilkan pasokan daging di dalam negeri jelang Ramadhan tahun
ini, mafia impor daging ilegal kembali berulah. Ditandai dengan
datangnya 7 kontainer daging pada 16 Mei 2016 melalui Terminal Mustika
Alam Lestari, Tanjung Priok. Mengatasi hal ini, Kementerian Keuangan
melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tak segan-segan membongkar dan
menggagalkan upaya impor produk hewan tersebut.
Sebagai
tindak lanjut atas kasus ini, tim Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea
Cukai Tanjung Priok masih melaksanakan penelitian mendalam guna membuat
terang pelanggaran di bidang kepabeanan yang terjadi sehingga dapat
ditingkatkan ke tahap penyidikan - Di tengah usaha pemerintah meredam gejolak kenaikan harga
dan menstabilkan pasokan daging di dalam negeri jelang Ramadhan tahun
ini, mafia impor daging ilegal kembali berulah. Ditandai dengan
datangnya 7 kontainer daging pada 16 Mei 2016 melalui Terminal Mustika
Alam Lestari, Tanjung Priok. Mengatasi hal ini, Kementerian Keuangan
melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tak segan-segan membongkar dan
menggagalkan upaya impor produk hewan tersebut.
Sebagai
tindak lanjut atas kasus ini, tim Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea
Cukai Tanjung Priok masih melaksanakan penelitian mendalam guna membuat
terang pelanggaran di bidang kepabeanan yang terjadi sehingga dapat
ditingkatkan ke tahap penyidikan - Di tengah usaha pemerintah meredam gejolak kenaikan harga
dan menstabilkan pasokan daging di dalam negeri jelang Ramadhan tahun
ini, mafia impor daging ilegal kembali berulah. Ditandai dengan
datangnya 7 kontainer daging pada 16 Mei 2016 melalui Terminal Mustika
Alam Lestari, Tanjung Priok. Mengatasi hal ini, Kementerian Keuangan
melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tak segan-segan membongkar dan
menggagalkan upaya impor produk hewan tersebut.
Berdasarkan
hasil analisis intelijen, importasi daging oleh PT CSUB dinilai ilegal
karena importir memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam
pemberitahuan pabean secara salah dan menyerahkan pemberitahuan impor
barang (PIB) yang memuat data yang tidak benar. Atas informasi tersebut,
petugas Bea Cukai melaksanakan tindakan pengamanan terhadap barang
impor yang terindikasi melanggar ketentuan kepabeanan ini.
Sebagai
hasil pemeriksaan fisik serta pengambilan contoh barang pada 21 Mei
2016 didapatkan 9.273 karton Beef Heart, Beef Livers, Beef Neck Trim,
Beef Kidney, Beef Lung, Beef Feet dalam keadaan beku yang berasal dari
Australia dan New Zealand. Selanjutnya petugas melaksanakan uji
laboratorium di Balai Penelitian dan Identifikasi Barang (BPIB) Jakarta
atas contoh barang tersebut, dan akhirnya diketahui bahwa fisik barang
tidak sesuai dengan uraian barang yang diberitahukan dalam PIB yang
menyebutkan barang berupa monocalcium phosphate feed grade (bahan kimia)
sebanyak 7000 bg (175.000 kg).
Didasari fakta
di atas, kegiatan impor ilegal ini diduga telah melanggar Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 58/Permentan/PK.210/11/2015 tentang Pemasukan
Karkas, Daging, dan/atau Olahan Lainnya Ke dalam Wilayah Negara Republik
Indonesia, di mana produk hewan berupa daging sebagaimana dimaksud di
atas tidak diperbolehkan untuk diimpor/dimasukan ke wilayah Republik
Indonesia. Selain itu importasi dengan data PIB yang tidak benar ini
diduga melanggar Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006.
Berdasarkan
hasil analisis intelijen, importasi daging oleh PT CSUB dinilai ilegal
karena importir memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam
pemberitahuan pabean secara salah dan menyerahkan pemberitahuan impor
barang (PIB) yang memuat data yang tidak benar. Atas informasi tersebut,
petugas Bea Cukai melaksanakan tindakan pengamanan terhadap barang
impor yang terindikasi melanggar ketentuan kepabeanan ini.
Sebagai
hasil pemeriksaan fisik serta pengambilan contoh barang pada 21 Mei
2016 didapatkan 9.273 karton Beef Heart, Beef Livers, Beef Neck Trim,
Beef Kidney, Beef Lung, Beef Feet dalam keadaan beku yang berasal dari
Australia dan New Zealand. Selanjutnya petugas melaksanakan uji
laboratorium di Balai Penelitian dan Identifikasi Barang (BPIB) Jakarta
atas contoh barang tersebut, dan akhirnya diketahui bahwa fisik barang
tidak sesuai dengan uraian barang yang diberitahukan dalam PIB yang
menyebutkan barang berupa monocalcium phosphate feed grade (bahan kimia)
sebanyak 7000 bg (175.000 kg).
Didasari fakta
di atas, kegiatan impor ilegal ini diduga telah melanggar Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 58/Permentan/PK.210/11/2015 tentang Pemasukan
Karkas, Daging, dan/atau Olahan Lainnya Ke dalam Wilayah Negara Republik
Indonesia, di mana produk hewan berupa daging sebagaimana dimaksud di
atas tidak diperbolehkan untuk diimpor/dimasukan ke wilayah Republik
Indonesia. Selain itu importasi dengan data PIB yang tidak benar ini
diduga melanggar Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006.
Berdasarkan
hasil analisis intelijen, importasi daging oleh PT CSUB dinilai ilegal
karena importir memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam
pemberitahuan pabean secara salah dan menyerahkan pemberitahuan impor
barang (PIB) yang memuat data yang tidak benar. Atas informasi tersebut,
petugas Bea Cukai melaksanakan tindakan pengamanan terhadap barang
impor yang terindikasi melanggar ketentuan kepabeanan ini.
Sebagai
hasil pemeriksaan fisik serta pengambilan contoh barang pada 21 Mei
2016 didapatkan 9.273 karton Beef Heart, Beef Livers, Beef Neck Trim,
Beef Kidney, Beef Lung, Beef Feet dalam keadaan beku yang berasal dari
Australia dan New Zealand. Selanjutnya petugas melaksanakan uji
laboratorium di Balai Penelitian dan Identifikasi Barang (BPIB) Jakarta
atas contoh barang tersebut, dan akhirnya diketahui bahwa fisik barang
tidak sesuai dengan uraian barang yang diberitahukan dalam PIB yang
menyebutkan barang berupa monocalcium phosphate feed grade (bahan kimia)
sebanyak 7000 bg (175.000 kg).
Didasari fakta
di atas, kegiatan impor ilegal ini diduga telah melanggar Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 58/Permentan/PK.210/11/2015 tentang Pemasukan
Karkas, Daging, dan/atau Olahan Lainnya Ke dalam Wilayah Negara Republik
Indonesia, di mana produk hewan berupa daging sebagaimana dimaksud di
atas tidak diperbolehkan untuk diimpor/dimasukan ke wilayah Republik
Indonesia. Selain itu importasi dengan data PIB yang tidak benar ini
diduga melanggar Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006.