Pangkalpinang (Antara Babel) - Kejaksaan Tinggi hingga masih memproses kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pernyertaan modal Pemerintah Provinsi Babel yang mencapai sekitar Rp40 miliar.
"Penanganan perkara kasus dugaan korupsi terkait penyertaan modal kepada PT Bank Sumsel Babel (BSB) hingga kini masih terus berlanjut," ujar Kepala Kejati Bangka Belitung, Happy Hadiastuti, Jumat.
Sementara Kasi Penerangan Hukum, Roy Arland mengatakan, pihaknya masih menyidik perkara dugaan korupsi penyertaan modal Bank Sumsel Babel itu meski belum menetapkan tersangka.
"Untuk kasus ini, penanganannya hingga kini masih berlanjut. Hingga kini kasus ini masih dalam proses penyidikan umum dan belum ada menetapkan tersangka," katanya.
Dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya telah memanggil para pimpinan atau pejabat teras PT BSB lokal di wilayah Babel, termasuk pimpinan tinggi PT BSB dari wilayah Palembang, Sumatera Selatan, Aspan Fikri Sanaf.
Selain itu, Tim Pidsus Kejati Babel juga sebelumnya sempat melakukan pengembangan penyelidikan terkait dengan dana penyertaan modal milik Pemprov Babel ke bank-bank swasta lainnya di Babel, termasuk Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Bangka Belitung.
"Kami pastikan sampai saat ini kasus itu tetap lanjut dan tidak berhenti sama sekali. Kami juga sudah memanggil beberapa saksi untuk mengungkap kasus itu," ujarnya.
Sejauh ini, pihaknya telah melakukan upaya pengusutan perkara dengan telah memanggil para saksi guna diperiksa oleh Tim Pidsus Kejati Babel, termasuk para kepala daerah maupun pejabat sekda atau mantan sekda di Babel.
Sebelumnya, pihak Kejati Babel sejak dipimpin Hidayatullah sudah mulai melakukan pengusutan dugaan kasus korupsi di PT BSB karena diduga telah terjadi penyimpangan dana dari penyertaan modal tersebut sebesar Rp12 miliar dan diduga tidak jelas dalam penggunaannya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Pidsus Kejati Babel, dana penyertaan modal tersebut diduga dibagi-bagi dalam bentuk saham agio kepada sejumlah oknum pejabat di daerah Babel.