Koba (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, merekrut sebanyak 189 Panitia Pemilih Kecamatan.
"PPK ini kami rekrut pada setiap atau enam kecamatan dengan jumlah lima orang per kecamatan," kata anggota KPU Bangka Tengah, Hendra Sinaga di Koba, Jumat.
Ia menjelaskan tahapan rekrutmen PPK dimulai pada 21 Juni hingga 20 Juli 2016 dengan persyaratan yang sudah ditetapkan.
"Syarat mutlak anggota PPK adalah minimal berusia 25 tahun dan berdomisili di kecamatan tempat perekrutan yang bersangkutan," ujarnya.
Ia mengatakan, lamaran langsung diantarkan ke kantor KPU Bangka Tengah dengan melampirkan foto kopi ijazah, KTP dan foto.
"Selain merekrut anggota PPK, kami juga merekrut anggota PPS yang direkrut di 63 desa dan kelurahan dengan jumlah tiga orang per desa atau kelurahan," ujarnya.
Ia mengatakan, syarat anggota PPS tidak jauh berbeda dengan anggota PPK dan demikian juga pola kerja mereka.
"Kami tentu lebih selektif merekrut anggota PPK dan PPS karena peran mereka sangat penting dalam menyukseskan pemilihan gubernur pada 2017," ujarnya.