Belitung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan melibatkan ratusan masyarakat di daerah itu dalam proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024.
"Kami akan melibatkan masyarakat dalam proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024 melalui kelompok-kelompok yang telah didaftarkan," kata Ketua KPU Belitung, Soni Kurniawan di Tanjung Pandan, Senin.
Menurut dia, pelipatan surat suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan di GOR Tanjung Pandan yang saat ini dijadikan sebagai gudang penyimpanan logistik Pemilu 2024.
Selain itu, kata Soni, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian sebelum dimulainya kegiatan pelipatan surat suara Pemilu 2024.
"Koordinasi ini kami lakukan karena berkaitan dengan keamanan surat suara Pemilu 2024," katanya.
Soni menambahkan, KPU Belitung telah menerima lima jenis surat suara Pemilu 2024 terdiri dari surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Surat Suara Pemilu 2024 tersebut langsung disimpan di gudang logistik KPU Belitung dengan mendapatkan pengamanan dari pihak kepolisian.
"Insyaallah berdasarkan hasil pemeriksaan tadi surat suara yang kami terima kondisinya tercukupi," katanya.
Dikatakan Soni, surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 70 boks (139.479 lembar), surat suara pemilihan DPR RI sebanyak 279 boks (139.479 lembar), surat suara pemilihan DPD RI 279 boks (139.479 lembar), surat suara pemilihan DPRD provinsi 279 boks (139.479 lembar).
Selanjutnya adalah surat suara pemilihan DPRD Kabupaten Belitung Daerah Pemilihan (Dapil) Belitung I sebanyak 91 boks (45.453 lembar), surat suara DPRD Belitung Dapil II sebanyak 70 boks (34.678 lembar), surat suara DPRD Belitung Dapil Belitung III sebanyak 75 boks (37.174 lembar), dan surat suara DPRD Belitung Dapil Belitung IV sebanyak 53 boks (26.174 lembar).
"Surat suara Pemilu 2024 yang telah tiba atau kami terima ini sudah termasuk surat suara yang akan dipakai apabila terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan kecuali surat suara DPRD RI dengan masing-masing berjumlah 1.000 lembar," katanya.