Dalam mendorong percepatan penataan perangkat daerah hari ini kami menggelar rapat Pemetaan Urusan Pemerintahan dan Penyerahan Personel Pendanaan Sarana dan Prasarana dan Dokumentasi.
Pangkalpinang (Antara Babel) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus mendorong percepatan penataan perangkat daerah seiring diterapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Dalam mendorong percepatan penataan perangkat daerah hari ini kami menggelar rapat Pemetaan Urusan Pemerintahan dan Penyerahan Personel Pendanaan Sarana dan Prasarana dan Dokumentasi," kata Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hartono, di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan, rapat yang dihadiri Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri tersebut merupakan finalisasi dalam rangka pelaksanaan pemetaan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah.

Dikatakannya, rapat tersebut beragendakan pemaparan materi dari tim Kemendagri, klarifikasi data masing-masing urusan pemerintah kabupaten/kota serta finalisasi hasil pemetaan. Selain itu juga bertujuan untuk menyatukan visi mempercepat proses penataan perangkat daerah yang disertai dengan percepatan pengambilan P3D dari daerah.  
    
"Kepada satuan kerja di lingkungan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota yang telah membuat laporan tentang P3D untuk segera dilaporkan, karena batas waktu yang singkat sehingga pada akhirnya nanti dapat selesai semua," ujarnya.

Sementara Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Nyoto Suwignyo mengatakan kehadirannya dan tim merupakan amanat dari Menteri Dalam Negeri bahwa pemerintah pusat bertemu langsung dengan pejabat daerah untuk melayani validasi ini.

"Pertemuan ini merupakan sebuah amanat undang-undang yang apabila tidak dilakukan berarti melanggar," katanya.

Ia mengatatakan, dalam waktu enam bulan ke depan seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sudah menetapkan Peraturan Daerah tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).


Pewarta: Try Mustika Hardi
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026