Den Haag (ANTARA) - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengonfirmasi penyelidikan atas dugaan kejahatan terhadap jurnalis saat agresi Israel berlangsung di Jalur Gaza yang terkepung.
Organisasi internasional Wartawan Tanpa Batas (Reporters sans frontires/RSF) telah mengajukan pengaduan kejahatan perang ke ICC mengenai kematian sejumlah wartawan Palestina dalam agresi Israel di Jalur Gaza, lapor kantor berita Palestina (WAFA).
Pihak kantor jaksa ICC Karim Khan juga telah meyakinkan bahwa kejahatan terhadap jurnalis termasuk dalam penyelidikannya untuk masalah Palestina.
Hari ini, saya mengonfirmasi inisiasi oleh kantor jaksa ICC tentang penyelidikan Situasi di Palestina. Investigasi akan mencakup kejahatan dalam yurisdiksi ICC yang diduga telah dilakukan pada 13 Juni 2014, yakni tanggal referensi yang dibuat dalam rujukan ke kantor saya tentang Situasi (di Palestina), kata ICC, Selasa.
Agresi Israel yang masih berlangsung di Gaza sejauh ini telah menewaskan 106 wartawan dan pekerja media.
Pada Senin (8/1), Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia menyatakan keprihatinan mendalam mengenai tingginya jumlah jurnalis Palestina yang terbunuh di Jalur Gaza, menyusul kematian dua jurnalis yang bekerja untuk Al-Jazeera biro Gaza pada 7 Januari.
Sumber: BernamaWAFA
Berita Terkait
Pasukan Israel targetkan jurnalis Palestina di Gaza tengah
13 April 2024 15:43
Jurnalis kembali gugur di Gaza, angka kematian 120 orang
26 Januari 2024 20:32
Perang Gaza adalah "konflik paling berbahaya" bagi para jurnalis
22 Desember 2023 10:21
Israel terbukti bunuh jurnalis kantor berita Reuters di Lebanon
7 Desember 2023 16:55
Sudah 67 wartawan tewas di Jalur Gaza
2 Desember 2023 14:22
Situasi terkini Gaza, jurnalis Palestina diserang, keluarganya dibunuh
21 November 2023 11:11