Koba, Babel (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, segera mengganti sebanyak 814 surat suara yang ditemukan rusak pada saat dilakukan pelipatan dan penyortiran.
"Terkait surat suara yang rusak sudah sudah kita teliti ulang dan dibuatkan berita acara, kemudian diusulkan ke KPU RI untuk segera diganti," kata Ketua KPU Bangka Tengah Supendi di Koba, Sabtu.
KPU Bangka Tengah sudah berhasil menuntaskan pelipatan dan penyortiran surat suara Pemilu 2024 dengan melibatkan sebanyak 221 tenaga pelipatan.
"Total surat suara sebanyak 727.920 lembar surat suara sudah berhasil kita sortir dan ditemukan sebanyak 814 lembar yang rusak," ujarnya.
Proses penyortiran dan pelipatan surat suara berlangsung hingga 15 Januari 2024 dengan rincian surat suara presiden dan wakil presiden sebanyak 144.784 lembar, DPR 144.784, DPD 144.784, DPRD provinsi 144.784, DPRD kabupaten terdiri dapil 1 sebanyak 55.831 lembar, dapil 2 sebanyak 46.920 lembar, dapil 3 sebanyak 45.033 dan surat suara PSU sebanyak 1.000 lembar dengan total keseluruhan sebanyak 727.920 lembar.
"Tidak ada kendala selama proses pelipatan dan sekarang semua surat suara yang sudah dilipat dimasukkan ke dalam kotak, kemudian kembali disimpan di gudang dengan kondisi aman," ujarnya.
Selama proses penyortiran, dikawal pihak kepolisian dan diawasi langsung oleh Bawaslu, untuk memastikan aman dan tidak ada yang tercoblos.
KPU Bangka Tengah menetapkan beberapa kategori surat suara yang dinyatakan rusak di antaranya adalah cetakan surat suara kotor merata, sobek pada beberapa sisi, permukaan surat suara kabur, terdapat bercak atau noda.Kemudian judul surat suara kabur atau tidak jelas, logo KPU atau logo pemilu tidak jelas, tulisan surat suara pemilihan tidak jelas atau kotor, terdapat bercak atau noda pada nomor urut, terdapat noda hitam pada nomor urut atau foto sehingga sulit dibaca.
Selanjutnya terdapat gradasi warna pada pada kolom foto sehingga foto pasangan calon sulit dikenali, terdapat noda dalam jumlah banyak sehingga surat suara kotor, terdapat lubang pada foto atau nama pasangan calon dan kolom nomor urut pada foto atau kolom nama pasangan terlihat kabur.