Muntok, 27/11 (ANTARABabel) - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, berhasil membentuk tim pengawasan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di daerah itu.
"Tim gabungan terdiri dari Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas ESDM, Kantor Imigrasi Babel, Polres Bangka Barat, Kejaksaan dan Bagian Hukum yang akan segera melakukan rapat koordinasi untuk mengambil langkah pengawasan TKA," ujar Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinsosnakertrans Bangka Barat, Indra Cahaya di Muntok, Selasa.
Ia menjelaskan, pembentukan tim pengawas tersebut diharapkan mampu menegakkan peraturan yang berlaku, seperti yang tercantum dalam Permennaker Nomor 02 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Tim pengawas akan melakukan pengawasan, pendataan dan pembinaan kepada perusahaan untuk aktif melaporkan keberadaaan TKA di perusahaannya sehingga tidak merugikan negara terkait kelengkapan dokumen keimigrasian dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.
"Para TKA memiliki kewajiban membayar pajak ke kas negara sebesar 100 dolar Amerika per orang per bulan, ini yang akan kita kejar karena setoran tersebut akan kembali lagi ke daerah dalam bentuk bantuan lain dari pusat," kata dia.
Dari 28 perusahaan di Bangka barat, menurut dia, 12 perusahaan diantaranya mempekerjakan TKA dengan jumlah 102 orang, sebagian besar perusahaan pertambangan, yang terdiri dari PT Aneka tambang Universal yang dipekerjakan di Kapal Isap Selamat Lestari 003 sebanyak sembilan orang dari Thailand, PT Prima Dedge Teams delapan orang Thailand untuk kapal Prima Jaya I,
CV Sarindo Utama untuk Kapal Anugerah Berkah Utama enam orang dari Thailand, PT Multi Niaga Sukses untuk Kapal Seva I 13 orang dari Thailand, PT Elisa Utama untuk kapal Andalan Jaya Utama 17 orang dari Thailand, PT Lammora Minning Service untuk kapal Lammora Jaya 11 orang dari Thailand,
selanjutnya, PT Bangka Minning Service untuk kapal bnangka Lestari Jaya delapan orang dari Thailand, PT Jebus Utama sembilan orang Thailand, PT Kim HIn Utama lima orang dari Thailand, PT Riyoto Tin enam orang dari Thailand dan PT Karya Agung Wirasakti empat orang dari Thailand.
"Sementara enam orang dari Malaysia bekerja di PT Gunung Sawit Bumi Lesatari yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit," ujarnya.
Ia mengatakan, Perusahaan yang mempekerjakan TKA di daerah itu wajib melaporkan keberadaannya setiap tiga bulan sekali ke Pemkab melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi terkait berbagai izin dan kelengkapan dokumen.
"Untuk menegakkan aturan tersebut, dalam waktu dekat tim pengawas akan segera melakukan pendataan dengan mendatangi setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA," ujarnya.