Muntok, 27/11 (ANTARABabel) - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID, untuk mempercepat pelayanan penyebarluasan informasi ke masyarakat.
"Kami sedang mempersiapkan wadahnya, yang diharapkan pada 2013 segera terbentuk sehingga masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi dari setiap SKPD," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokoler Kabupaten Bangka Barat Ismail di Muntok, Selasa.
Dalam upaya tersebut, kata dia, akan dimulai dengan menjalin kerja sama seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Bangka Barat, seperti bagian humas, bagian hukum, sekretaris dinas, badan, inspektorat, kecamatan, tata usaha Rumah Sakit Umum Daerah Sejiran Setason, satpol PP dan lainnya.
Menurut dia, pembentukan PPID tersebut diharapkan mampu bertugas mendokumentasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi, menyimpan, menyediakan serta memberi pelayanan informasi kepada publik,
melakukan verifikasi bahan informasi publik, melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan, melakukan pemuthakiran informasi dan dokumentasi dan menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses masyarakat.
"Atas dasar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana dalam menyebarluaskan informasi publik, kami akan segera mewujudkan lembaga tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan, dalam era keterbukaan seperti saat ini, masyarakat butuh wadah untuk mendapatkan dan menyampaikan informasi kepada pemerintah dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang demokratis, akuntabel dan transparan.
Dalam upaya tersebut, kata dia, perlu persiapan matang untuk mewujudkan hal tersebut sehingga nantinya berbagai informasi tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik dari sumber yang bisa dipercaya.
"Setelah terbentuk PPID tersebut akan ditindaklanjuti dengan media center sebagai pusat mendapatkan dan menyampaikan informasi dan berbagai masukan dari masyarakat," ujarnya.
Ia mengatakan, dengan adanya lembaga tersebut diharapkan bisa menjadi jembatan antara pemerintah dengan masyarakat dalam upaya mempercepat pembangunan daerah.
"Dari lembaga tersebut, akan didapatkan dialog antara pemerintah dengan masyarakat sehingga berbagai permaslahan yang ada dapat segera tertangani, peran masyarakat dalam memberikan informasi akan lebih akurat dan bertanggungjawab," ujarnya.
Selain itu, kata dia, adanya lembaga tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemahaman kesadaran dan komitmen bersama tentang Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebagai acuan dalam pelaksanaan pelayanan dan pemanfaatan informasi publik secara bertanggung jawab.