Bengkulu (Antara Babel) - Kepolisian Resor Kota Bengkulu menyatakan delapan tahanan Lembaga Permasyarakatan Klas IIA Bentiring Kota Bengkulu positif menggunakan narkoba.
Kepala Kepolisian Resor Kota Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta di Bengkulu, Senin, mengatakan kondisi itu diketahui setelah kepolisian melakukan tes urine pada 11 tahanan. Sebelumnya di Lapas tersebut terjadi kerusuhan akibat penggeledahan terkait kasus narkoba.
"Untuk tahanan dan narapidana tiga orang yang negatif, tidak hanya tersangka, kami juga memeriksa saksi," kata dia.
Dari hasil tes narkoba tersebut, kepolisian kata Ardian akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kerusuhan dan peredaran narkoba di Lapas Bengkulu.
Pada 21 Juli Polres Kota Bengkulu melakukan penggeledahan di Lapas Bentiring Bengkulu terkait peredaran narkoba dari dalam lapas.
Awalnya, kata Kapolres, timnya meringkus dua pengedar narkoba, dan setelah dilakukan pengembangan kasus, ternyata peredaran tersebut dikendalikan dari dalam lapas.
"Kami mengebon tersangka AB, dan setelah itu melakukan penggeledahan pada ruangan yang pernah didiaminya pada Kamis 21/7," kata dia.
Ada dua ruangan yang pernah menjadi sel tahanan AB, dan saat penggeledahan tidak ada perlawanan dari narapidana dan tahanan lainnya.
"Tetapi saat akan menggeledah tower yang berada di luar lapas, pintu untuk naik ke sana terkunci, saat itulah terjadi perlawanan dari narapidana, yang berakhir kerusuhan," ucapnya.
Polisi menetapkan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), dan satu sipir menjadi tersangka provokator kerusuhan.
Selain itu kepolisian juga menetapkan enam warga binaan Lapas Bengkulu sebagai tersangka kerusuhan tersebut. "Kami juga mengambil sampel urine mereka dan ternyata ada yang positif," ujarnya.