• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Selasa, 15 Juli 2025
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Gempa 6,9 magnitudo di Maluku akibat aktivitas lempeng Laut Banda

      Gempa 6,9 magnitudo di Maluku akibat aktivitas lempeng Laut Banda

      Senin, 14 Juli 2025 18:55

      KPU paparkan progres pencairan dana PSU dan pilkada ulang

      KPU paparkan progres pencairan dana PSU dan pilkada ulang

      Senin, 14 Juli 2025 15:42

      Komisi II DPR: Dua daerah gelar pilkada ulang pada 27 Agustus

      Komisi II DPR: Dua daerah gelar pilkada ulang pada 27 Agustus

      Senin, 14 Juli 2025 15:39

      Soal TNI ikut MPLS di Jabar, Wamendikdasmen: harap ikuti pedoman

      Soal TNI ikut MPLS di Jabar, Wamendikdasmen: harap ikuti pedoman

      Senin, 14 Juli 2025 14:22

      Menko PM: Sekolah rakyat pacu sekolah lainnya tingkatkan kualitas

      Menko PM: Sekolah rakyat pacu sekolah lainnya tingkatkan kualitas

      Senin, 14 Juli 2025 14:10

  • Mancanegara
      Australia gelar latihan perang terbesar libatkan 35.000 personel

      Australia gelar latihan perang terbesar libatkan 35.000 personel

      Senin, 14 Juli 2025 14:55

      Korban tewas akibat agresi Israel di Jalur Gaza lampaui 58.000 orang

      Korban tewas akibat agresi Israel di Jalur Gaza lampaui 58.000 orang

      Senin, 14 Juli 2025 8:56

      Presiden Iran alami cedera akibat serangan rudal Israel

      Presiden Iran alami cedera akibat serangan rudal Israel

      Minggu, 13 Juli 2025 21:33

      Palestina desak dunia hentikan aksi teror pemukim ilegal Israel

      Palestina desak dunia hentikan aksi teror pemukim ilegal Israel

      Minggu, 13 Juli 2025 17:12

      Pentagon konfirmasi rudal Iran hantam pangkalan udara AS di Qatar

      Pentagon konfirmasi rudal Iran hantam pangkalan udara AS di Qatar

      Sabtu, 12 Juli 2025 21:58

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        BMKG: Mayoritas wilayah Indonesia hujan, Pangkalpinang hujan ringan

        BMKG: Mayoritas wilayah Indonesia hujan, Pangkalpinang hujan ringan

        Selasa, 8 Juli 2025 8:34

        BMKG: Kota-kota besar berpotensi hujan ringan hingga lebat, Pangkalpinang hujan petir

        BMKG: Kota-kota besar berpotensi hujan ringan hingga lebat, Pangkalpinang hujan petir

        Senin, 7 Juli 2025 8:55

        Honda Babel tanam mangrove di Pulau Lepar bersama mahasiswa UBB

        Honda Babel tanam mangrove di Pulau Lepar bersama mahasiswa UBB

        Minggu, 6 Juli 2025 20:34

        BMKG: Pangkalpinang dan beberapa kota alami hujan di akhir pekan ini

        BMKG: Pangkalpinang dan beberapa kota alami hujan di akhir pekan ini

        Sabtu, 5 Juli 2025 7:43

        BMKG: Hujan ringan hingga berpetir guyur Pangkalpinang hampir sepanjang Jumat ini

        BMKG: Hujan ringan hingga berpetir guyur Pangkalpinang hampir sepanjang Jumat ini

        Jumat, 4 Juli 2025 8:00

    • Olahraga
        Jadwal Japan Open 2025: Sabar/Reza vs Fajar/Fikri, Jonatan Christie vs Kenta Nishimoto

        Jadwal Japan Open 2025: Sabar/Reza vs Fajar/Fikri, Jonatan Christie vs Kenta Nishimoto

        Senin, 14 Juli 2025 20:43

        Brunei Darussalam tak sabar meladeni Indonesia

        Brunei Darussalam tak sabar meladeni Indonesia

        Senin, 14 Juli 2025 16:18

        Chelsea juara Piala Dunia Antarklub 2025

        Chelsea juara Piala Dunia Antarklub 2025

        Senin, 14 Juli 2025 13:24

        Klasemen MotoGP 2025: Marc Marquez makin kokoh di puncak

        Klasemen MotoGP 2025: Marc Marquez makin kokoh di puncak

        Senin, 14 Juli 2025 12:24

        Daftar juara Wimbledon 2025

        Daftar juara Wimbledon 2025

        Senin, 14 Juli 2025 11:43

    • Gaya Hidup
        Aktris Korea Selatan Kang Seo Ha meninggal dunia pada usia 31 tahun

        Aktris Korea Selatan Kang Seo Ha meninggal dunia pada usia 31 tahun

        Senin, 14 Juli 2025 19:01

        Webtoon berhentikan

        Webtoon berhentikan "Wind Breaker" imbas kontroversi tuduhan plagiat

        Minggu, 13 Juli 2025 23:18

        Lima rekomendasi drama Korea terbaru yang tayang di bulan Juli 2025

        Lima rekomendasi drama Korea terbaru yang tayang di bulan Juli 2025

        Minggu, 13 Juli 2025 22:20

        Video musik

        Video musik "Jump" meraih lebih dari 34 juta penayangan

        Minggu, 13 Juli 2025 10:39

        Cara mudah ganti nomor Whatsapp tanpa harus ganti akun

        Cara mudah ganti nomor Whatsapp tanpa harus ganti akun

        Minggu, 13 Juli 2025 1:12

    • Opini
        Agar warga gemar membayar pajak

        Agar warga gemar membayar pajak

        Senin, 14 Juli 2025 9:08

        Bansos, judi, dan mental miskin

        Bansos, judi, dan mental miskin

        Sabtu, 12 Juli 2025 11:09

        Melampaui kewenangan, UU MK harus direvisi

        Melampaui kewenangan, UU MK harus direvisi

        Rabu, 9 Juli 2025 18:00

        BRICS bukan panggung simbolik, tapi ujian visi Indonesia

        BRICS bukan panggung simbolik, tapi ujian visi Indonesia

        Rabu, 9 Juli 2025 14:23

        Prabowo bawa Dasasila Bandung ke BRICS

        Prabowo bawa Dasasila Bandung ke BRICS

        Rabu, 9 Juli 2025 10:57

    • English News
        Sexual violence tops abuse cases in Indonesia: minister

        Sexual violence tops abuse cases in Indonesia: minister

        Sabtu, 14 Juni 2025 23:01

        Prabowo rules out Cabinet reshuffle as ministers perform well

        Prabowo rules out Cabinet reshuffle as ministers perform well

        Kamis, 12 Juni 2025 21:55

        Govt issues warning as Asian COVID-19 cases surge

        Govt issues warning as Asian COVID-19 cases surge

        Sabtu, 31 Mei 2025 23:13

        Indonesia welcomes tourism cooperation with Maldives

        Indonesia welcomes tourism cooperation with Maldives

        Rabu, 16 April 2025 23:07

        Indonesia stops humanitarian aid delivery for Myanmar quake victims

        Indonesia stops humanitarian aid delivery for Myanmar quake victims

        Kamis, 3 April 2025 17:42

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Mendes PDT resmikan Koperasi Merah Putih di Desa Namang

          Mendes PDT resmikan Koperasi Merah Putih di Desa Namang

          Kamis, 3 Juli 2025 16:14

          Komisi XIII DPR RI Kunker ke Babel dengar masukan mitra kerja dan masyarakat

          Komisi XIII DPR RI Kunker ke Babel dengar masukan mitra kerja dan masyarakat

          Rabu, 2 Juli 2025 15:28

          Seorang pemuda berkebutuhan khusus hilang di perkebunan sawit Bangka Barat

          Seorang pemuda berkebutuhan khusus hilang di perkebunan sawit Bangka Barat

          Senin, 16 Juni 2025 20:28

          Garuda Indonesia Pangkalpinang kunjungi Kantor LKBN Antara Babel

          Garuda Indonesia Pangkalpinang kunjungi Kantor LKBN Antara Babel

          Senin, 16 Juni 2025 11:51

          Kepala Bakamla Babel kunjungi Kantor Berita Antara Bangka Belitung

          Kepala Bakamla Babel kunjungi Kantor Berita Antara Bangka Belitung

          Kamis, 12 Juni 2025 17:01

      • Video
        • Pangkalpinang luncurkan program MBG bagi kelompok 3B

          Pangkalpinang luncurkan program MBG bagi kelompok 3B

          Senin, 14 Juli 2025 16:30

          2.324 NIB terbit di Pangkalpinang, didominasi pelaku Usaha Mikro Kecil

          2.324 NIB terbit di Pangkalpinang, didominasi pelaku Usaha Mikro Kecil

          Jumat, 11 Juli 2025 18:33

          Pangkalpinang gelar kampanye germas untuk gerakkan budaya hidup sehat

          Pangkalpinang gelar kampanye germas untuk gerakkan budaya hidup sehat

          Jumat, 11 Juli 2025 14:11

          Perangkat desa di Babel jadi ujung tombak cegah PMI bermasalah

          Perangkat desa di Babel jadi ujung tombak cegah PMI bermasalah

          Rabu, 9 Juli 2025 19:01

          Polda Babel gelar sertijab sejumlah pejabat (video)

          Polda Babel gelar sertijab sejumlah pejabat (video)

          Selasa, 8 Juli 2025 22:46

      Putu Sudiartana Divonis Enam Tahun Penjara

      Kamis, 9 Maret 2017 7:27 WIB

      Putu Sudiartana Divonis Enam Tahun Penjara
      Majelis berpendapat untuk mengabulkan tuntutan jaksa agar mencabut hak politik terdakwa,

      Jakarta (Antara Babel)- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, dan kewajiban uang pengganti Rp300 juta, karena menerima suap dan gratifikasi senilai Rp3,2 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

      Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, juga menjatuhkan vonis tambahan pada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih setelah lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

      "Majelis berpendapat untuk mengabulkan tuntutan jaksa agar mencabut hak politik terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Hariono.

      Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Putu divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

      Putusan itu berasal dari dua dakwaan yaitu dakwaan pertama pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua dari pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

      Dalam dakwaan pertama Putu dinilai terbuki menerima suap dari Direktur PT Faktanusa Ciptagraha Yogan Askan yang juga salah satu politikus Partai Demokrat di Sumatera Barat dan Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman provinsi Sumbar Suprapto senilai Rp500 juta.

      Tujuan pemberian itu adalah membantu pengurusan penambahan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang tahun anggaran 2016 provinsi Sumatera Barat pada APBN Perubahan 2016.

      Suap Rp500 juta itu berasal dari Yogan Askan sebesar Rp125 juta, Suryadi Halim sebesar Rp250 juta, Johandri sebesar Rp75 juta dan Hamnasri Hamid sebesar Ro50 juta, selanjutnya masing-masing mentransfer uang ke rekening Yogan yang selanjutnya akan diserahkan ke asisten Putu bernama Novianti dengan istilah "kaleng susu 500 kotak".

      "Dalam dakwaan kesatu pertama ada tindak pidana yang didakwakan karena ada pemberian uagn dari Yogan Askan untuk penambahan dana alokasi khusus agar membantu pengurusan dana alokasi khusus sarana dan prasarana yang diperoleh dari APBD 2016 provinsi Sumbar," ungkap hakim.

      Walau di persidangan Putu mengaku bahwa uang yang diterimanya tidak ada hubungan dengan pengurusan anggaran tapi terkait rencana pencalonan Yogan sebagai ketua DPD Partai Demokrat Sumbar namun hakim tidak sepakat dengan keterangan itu.

      "Terdakwa terbukti menerima uang Rp500 juta melalui Novianti, atas sepengetahuan dan kehendak terdakwa soal committment fee pengusahaan anggaran. Terdakwa sudah mengetahui pemberian uang untuk menggerakkan terdakwa selalu anggota DPR untuk membantu penambahan anggaran DAK provinsi Sumbar," jelas hakim.

      Dalam dakwaan kedua, JPU juga menilai Putu terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp2,7 miliar yang berasal dari Salim Alaydrus sebesar Rp2,1 miliar yang diterima pada April 2016; dari Mustakim sebesar Rp300 juta; dan dari Ippin Mamonto yang merupakan orang dekat wakil ketua MPR 2014-2019 EE Mangindaan sebesar Rp300 juta pada Mei 2016.

      Uang dari Salim Alaydrus digunakan Putu untuk membayar utang kepada Djoni Garyana sebesar Rp1,6 miliar dan sisanya sebesar Rp500 juta ditransfer ke rekening Ni Luh Putu Sugiani.

      "Uang diterima dari Salim secara tunai tanpa tanda terima, tidak ada tanda penerimaan dan bukan transaksi yang wajar karena diperintahkan untuk mengambil secara tunai lalu dibawa ke Jakarta. Uang digunakan untuk kepentingan terdakwa, tidak ada digunakan untuk kepentingan usaha dan penerimaan itu adalah gratifikasi yang tidak dilaporkan pada KPK setelah 30 hari sehingga harus dianggap sebagai suap," kata hakim.

      Hakim juga tidak sependapat dengan Putu yang menyatqkan penerimaan uang Rp300 juta yang diakui sebagai pembayaran utang. Sedangkan penerimaan dari Ippin Mamonto juga hakim menilai bukan merupakan hasil penjualan tanah.

      "Penerimaan uang dari Ipin Mamoto sebesar Rp300 juta di Plasa Senayan Jakarta bukan transaksi yang wajar tanpa tanda terima dan tidak dihadirkan pembeli maka tidak terbukti sebagai fakta hukum dan penerimaan Rp300 juta harus dianggap sebagai suap," ungkap hakim.

      Adapun uang terdakwa sebesar 40 ribu dolar Singapura yang ditemukan petugas KPK saat penangkapan 28 Juni 2016 dan diterangkan sebagai honor sebagai anggota DPR tidak mendasar.

      "Namun bukti transaksi tidak cukup maka terhadap uang 40 ribu dolar Singapura saat OTT majelis anggap sebagai gratifikasi. Jaksa juga menuntut majelis merampas Rp150 juta dan Rp50 juta karena merupakan bagian dari suap dan majelis sepakat akan hal itu," tambah hakim. Atas putusan itu, Putu mengatakan menerima.

      "Apapun keputusannya saya terima. Saya mendukung penegakan hukum yang diputuskan. Saya menerima. Saya tidak kecewa, kalau salah, ya, salah. Saya salah, dan saya minta maaf kepada rakyat Indonesia, saya minta maaf, saya salah dan dihukum memang wajar. Terima kasih semuanya," kata Putu usai sidang.

      Sedangkan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

      Pewarta: Desca Lidya
      Editor : Riza Mulyadi
      COPYRIGHT © ANTARA 2025

      Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      21 Orang Ditangkap Pascabentrokan Angkot--Ojek Online

      21 Orang Ditangkap Pascabentrokan Angkot--Ojek Online

      10 Maret 2017 07:48

      Polresta Bogor Amankan Belasan Preman Terlibat Perkelahian

      Polresta Bogor Amankan Belasan Preman Terlibat Perkelahian

      10 Maret 2017 07:25

      Penyebaran Video Mesum Fitting Room Lottemart Diusut

      Penyebaran Video Mesum Fitting Room Lottemart Diusut

      9 Maret 2017 07:30

      BNN Telusuri Asal Usul 30 kg Sabu di Orchardz Hotel

      BNN Telusuri Asal Usul 30 kg Sabu di Orchardz Hotel

      5 Agustus 2016 07:07

      Polda Metro Akan Datangi Dinas Tata Air Terkait Korupsi

      Polda Metro Akan Datangi Dinas Tata Air Terkait Korupsi

      26 Juli 2016 12:01

      Pria Berpisau Tewaskan 15 Orang di Fasilitas Difabel Jepang Timur

      Pria Berpisau Tewaskan 15 Orang di Fasilitas Difabel Jepang Timur

      26 Juli 2016 11:59

      Terpidana Mati Zulfikar Ali Dijemput Dari RSUD

      Terpidana Mati Zulfikar Ali Dijemput Dari RSUD

      25 Juli 2016 16:51

      Delapan Tahanan Lapas Bengkulu Positif Narkoba

      Delapan Tahanan Lapas Bengkulu Positif Narkoba

      25 Juli 2016 11:45

      Terpopuler

      Gubernur Hidayat Arsani tanggapi pengakuan Wagub Hellyana

      Gubernur Hidayat Arsani tanggapi pengakuan Wagub Hellyana

      Hellyana mengaku hubungannya dengan Gubernur Babel renggang sejak awal

      Hellyana mengaku hubungannya dengan Gubernur Babel renggang sejak awal

      Gubernur Babel datangkan investor China bangun dua megaproyek

      Gubernur Babel datangkan investor China bangun dua megaproyek

      Gubernur Babel laporkan kasus hilangnya 46 alat kesehatan senilai Rp15 miliar ke polda

      Gubernur Babel laporkan kasus hilangnya 46 alat kesehatan senilai Rp15 miliar ke polda

      Polda Babel sertijab sejumlah pejabat, Dirlantas hingga Kapolresta Pangkalpinang resmi berganti

      Polda Babel sertijab sejumlah pejabat, Dirlantas hingga Kapolresta Pangkalpinang resmi berganti

      Top News

      • Seluruh korban longsor tambang di Bangka Tengah ditemukan

        Seluruh korban longsor tambang di Bangka Tengah ditemukan

        5 jam lalu

      • Pangkalpinang siapkan lahan pembangunan SPPG di tiga lokasi

        Pangkalpinang siapkan lahan pembangunan SPPG di tiga lokasi

        5 jam lalu

      • Bangka Tengah tambah kuota rombel di sejumlah SMP Negeri

        Bangka Tengah tambah kuota rombel di sejumlah SMP Negeri

        5 jam lalu

      • DPRD Babel paripurna hasil LHP BPK atas laporan keuangan pemprov

        DPRD Babel paripurna hasil LHP BPK atas laporan keuangan pemprov

        5 jam lalu

      • Jadwal Japan Open 2025: Sabar/Reza vs Fajar/Fikri, Jonatan Christie vs Kenta Nishimoto

        Jadwal Japan Open 2025: Sabar/Reza vs Fajar/Fikri, Jonatan Christie vs Kenta Nishimoto

        6 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA
      notification icon
      Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com