Jakarta (Antara Babel) - Ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Edward Omar Syarif Hiariej, menegaskan bahwa video rekaman kamera pengawas (closed-circuit television/CCTV) termasuk kategori barang bukti kendati belum diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Edward yang kerap disapa Prof Eddy mengemukakan pendapatnya terkait rekaman CCTV yang kerap diputar dalam persidangan perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso sebagai salah satu bukti pentujuk.
"Dalam KUHAP tidak mengatur alat bukti elektronik. Tapi, dalam UU ITE, CCTV itu termasuk barang bukti elektronik," kata Edward Omar Syarif Hiariej dalam persidangan ke-14 Jessica di PN Jakarta Pusat, Kamis.
Ia mengatakan status video rekaman CCTV bisa menjadi bukti kuat hingga tak terbantahkan jika tidak direkayasa.
"Pembuktiannya selama tak direkayasa, memiliki pembuktian penuh atau bukti kuat yang tak terbantahkan," kata dia.
Edward kemudian menjelaskan jika pengambilan atau perpindahan data rekaman CCTV menggunakan alat perantara seperti flaskdisk, maka diperlukan video pembanding dan keterangan ahli untuk memastikan keasliannya.
"Pengambilan lewat flashdisk atau bukti fisik membutuhkan keterangan dari ahli," kata dia.
Adapun jika rekaman CCTV dicetak ke atas kertas, Edward menyebut bahwa status hasil cetak atau print itu menjadi barang bukti surat.
"Kalau datanya di-print masuk dalam bentuk surat," kata dia.
Sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan dengan Edward Omar Syarif terkait status CCTV sebagai barang bukti dalam persidangan. Namun, Majelis hakim memutuskan untuk menyudahi persidangan pada pukul 21.30 WIB dan akan dilanjutkan pekan depan.
Sidang Jessica, Ahli Hukum Pidana Tegaskan CCTV Barang Bukti
Kamis, 25 Agustus 2016 22:34 WIB