Jakarta (Antara Babel) - Ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Edward Omar Syarif Hiariej, menegaskan bahwa video rekaman kamera pengawas (closed-circuit television/CCTV) termasuk kategori barang bukti kendati belum diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Edward yang kerap disapa Prof Eddy mengemukakan pendapatnya terkait rekaman CCTV yang kerap diputar dalam persidangan perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso sebagai salah satu bukti pentujuk.
"Dalam KUHAP tidak mengatur alat bukti elektronik. Tapi, dalam UU ITE, CCTV itu termasuk barang bukti elektronik," kata Edward Omar Syarif Hiariej dalam persidangan ke-14 Jessica di PN Jakarta Pusat, Kamis.
Ia mengatakan status video rekaman CCTV bisa menjadi bukti kuat hingga tak terbantahkan jika tidak direkayasa.
"Pembuktiannya selama tak direkayasa, memiliki pembuktian penuh atau bukti kuat yang tak terbantahkan," kata dia.
Edward kemudian menjelaskan jika pengambilan atau perpindahan data rekaman CCTV menggunakan alat perantara seperti flaskdisk, maka diperlukan video pembanding dan keterangan ahli untuk memastikan keasliannya.
"Pengambilan lewat flashdisk atau bukti fisik membutuhkan keterangan dari ahli," kata dia.
Adapun jika rekaman CCTV dicetak ke atas kertas, Edward menyebut bahwa status hasil cetak atau print itu menjadi barang bukti surat.
"Kalau datanya di-print masuk dalam bentuk surat," kata dia.
Sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan dengan Edward Omar Syarif terkait status CCTV sebagai barang bukti dalam persidangan. Namun, Majelis hakim memutuskan untuk menyudahi persidangan pada pukul 21.30 WIB dan akan dilanjutkan pekan depan.
Berita Terkait
Jessica Wongso "walk out" dari sidang permohonan PK
18 November 2024 13:22
Kejagung nyatakan siap hadapi pengajuan PK Jessica Kumala Wongso
19 Agustus 2024 21:51
Kuasa hukum sebut Jessica bakal ajukan PK
18 Agustus 2024 17:41
Jessica langsung berangkat ke Kejari dan Bapas usai bebas dari penjara
18 Agustus 2024 10:37
Ditjen Pemasyarakatan: Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat
18 Agustus 2024 10:32
Jessica Kumala Wongso bebas dari penjara
18 Agustus 2024 10:26
Disinformasi! Jessica Wongso akan bebas dari hukuman atas kasus Mirna
24 Oktober 2023 22:23
Hoaks! Jokowi komentari film dokumenter "Ice Cold" di Instagram
9 Oktober 2023 15:30