Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan DP, pegawai salah satu bank BUMN di Kabupaten Purbalingga yang diduga menyalahgunakan uang simpanan milik nasabah untuk membeli kripto.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartanto di Semarang, Senin, mengatakan, kerugian negara akibat perbuatan DP mencapai Rp11,2 miliar.
Menurut dia, tindak pidana yang dilakukan pegawai bidang pemasaran bank BUMN di Purbalingga itu terjadi pada kurun waktu Juli hingga September 2023.
Ia menjelaskan terdakwa menawarkan program simpanan fiktif kepada nasabah dengan imbalan cash back sebesar 1 hingga 2 persen.
Uang simpanan milik nasabah, lanjut dia, ditarik oleh tersangka tanpa sepengetahuan pemiliknya yang digunakan untuk membeli kripto.
"Uang simpanan nasabah ini sudah masuk ke sistem bank karena sudah dibukakan rekening simpanan," katanya.
Namun, lanjut dia, 'trading" kripto yang dilakukan oleh tersangka rugi sehingga uang yang diambil tersebut tidak bisa diganti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tersangka sendiri ditahan di Lapas Perempuan Semarang selama 20 hari ke depan.
Berita Terkait
Presiden Jokowi minta waspadai pola baru pencucian uang lewat aset kripto
17 April 2024 15:54
Pasar kripto akan tumbuh seiring persetujuan ETF Bitcoin
12 Januari 2024 22:01
Harga Bitcoin tembus Rp695 juta, pertama kali dalam hampir dua tahun
2 Januari 2024 10:58
Harga Bitcoin tembus lebih dari Rp548 juta
24 Oktober 2023 22:46
Kripto berada di urutan ketiga investasi di Indonesia
21 Februari 2023 15:22
Peretasan Kripto 2022 curi 3,8 miliar dolar dipimpin oleh kelompok Korut
7 Februari 2023 09:15
Bappebti gandeng Aspakrindo tingkatkan pengawasan perdagangan aset kripto
5 Januari 2023 21:14
Kemenkeu: UU P2SK atur pengawasan aset kripto oleh OJK
22 Desember 2022 14:47