Koba (Antara Babel) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mencatat sebanyak 9.867 warga daerah itu belum melakukan rekam KTP elektronik atau e-KTP.
"Wajib KTP di daerah ini tercatat sebanyak 120.284 jiwa sedangkan kepemilikan KTP elektroniknya baru 110.417 jiwa," kata Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Disdukcapil Bangka Tengah, Raferi di Koba, Rabu.
Ia menjelaskan, semua warga yang belum rekam KTP elektronik harus diupayakan merekam menjelang akhir September 2016 sesuai dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri.
"Kementerian memberi jangka waktu hingga 30 September 2016 dan kami siap melaksanakannya dengan dukungan berbagai pihak," ujarnya.
Pihaknya akan melakukan pola kerja jemput bola agar rekam KTP elektronik tuntas sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan.
"Petugas akan turun ke setiap desa yang bekerja sama dengan pihak RT dan kepala desa untuk melakukan rekam e-KTP," ujarnya.
Ia mengatakan, rekam KTP hingga ke desa mulai dilakukan 2 September hingga 28 September 2016. Pihaknya berharap semua penduduk sudah rekam KTP elektronik sebelum akhir September.
"Kami optimistis semua penduduk wajib KTP sudah melakukan perekaman. Sekarang yang penting rekam dulu untuk mendapatkan nomor induk kependudukan," ujarnya.